Warga Bogor yang Suka Belanja di PKL Bakal Terancam Denda Rp2 Juta


Bagi warga Kota Hujan yang doyan berbelanja di Pedagang Kaki Lima (PKL) patut was-was. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini sedang menggodok aturan bagi PKL dan konsumennya.

Nantinya bagi konsumen PKL yang ketahuan berbelanja di daerah zona merah PKL (zona terlarang) akan dikenakan denda Rp2 juta.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor, Anas S Rasmana mengatakan, jika sering kali yang ditindak adalah pedagangnya, kali ini adalah pembelinya. Karena itu, pihaknya akan mengusulkan untuk dilakukan zoning PKL pada Perda Penataan PKL.

“Jadi, ke depan pembeli yang berbelanja di zona yang terlarang maka akan dikenakan denda sebesar Rp2 juta atau kurungan satu bulan,” tegasnya.

Namun, rupanya perda teresbut baru bisa dirumuskan pasca Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) telah rampung.

“Zoning PKL di perda, ada yang diperbolehkan berdagang ada yang dilarang. Tapi perda itu baru bisa turun setelah perda RTRW selesai, jadi tergantung zoningnya dulu,” tandasnya.

Selain itu, demi menghidupkan Koperasi dan UKM di Kota Bogor tahun depan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bakal diwajibkan untuk berbelanja makanan dan ATK di Koperasi dan UKM.

Wacana ini kata Anas, sudah mendapat persetujuan dari Wali Kota Bogor, Bima Arya. Menurutnya, tahun depan pemkot akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) mengenai persoalan tersebut.

“Akan ada perwali yang mewajibkan SKPD yang mewajibkan berbelanja makanan dan ATK 20 persen minimal ke Koperasi dan UKM, diwajibkan. Saya mau launching mudah-mudahan tahun depan, kan perlu pengkajian hukum dulu,” jelasnya.

Maka, jika pada tahun 2018 SKPD belum menaati perwali tersebut, maka akan menjadi temuan dari inspektorat mengenai dana yang wajib dikeluarkan 20 persen ke koperasi dan UKM.

“Jadi 2019 akan ada temuan inspektorat kalau tidak membelanjakan 20 persen. Biar maju Koperasi dan UKM Kota Bogor,” tukasnya.

Sementara, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan akan ada beberapa titik penataan pusat jajanan di Kota Bogor. Beberapa titik tersebut di antaranya berlokasi di Sukasari, Jalan Heulang, dan Jalan Pajajaran.

Menurutnya hal teresbut dilakukan untuk memajukan UKM di Kota Bogor. “Sinergi pembiayaan harus ada APBD, bank, untuk masuk membina umkm tdk cukup hanya pelatihan tp permodalan,” ucap Bima.

(radar bogor/rp1/c)

0 Komentar