Dishub Kota Bogor Tanggapi Larangan Operasi Angkutan Online

Surat kesepakatan dan pernyataan bersama terkait larangan beroperasi angkutan umum berbasis online di Jawa Barat yang beredar membuat Dishub Kota Bogor angkat bicara.

Sekretaris Dishub Kota Bogor, Agus Suprapto mengatakan bahwa imbauan tersebut merupakan bentuk layanan kepada masyarakat bagaimana menyikapi penataan angkutan umum khususnya di Kota Bogor.

“Walaupun online, karena ini ada kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, kami masih menunggu hal-hal yang pasti arahnya, termasuk mekanisme koordinasi dengan instansi lainnya,” ujarnya saat dikonformasi, Kamis (12/10/2017).

Sementara itu Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jimmy menambahkan bahwa yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi Jawa Barat (Jabar) itu memang sesuai dengan kewenangan yang ada di Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Untuk di Kota Bogor sendiri tidak serta merta mengikuti ketentuan dari Dishub Jabar, terkait dengan pelarangan transportasi online, karena sesuai dengan kewenangan itu, bahwa Bogor termasuk dalam wilayah kerjanya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan sementara ini, BPTJ belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelarangan tersebut,” ucapnya.

Meski dilarang, hingga saat ini belum ada sanksi yang jelas bagi sopir taksi maupun ojek online yang kedapatan beroperasi di wilayah Jabar.

“Di mata Dishub transportasi online itu ilegal karena belum ada izin. Bagaimana kami akan menegur? Akan menghukum?,” tambah Humas Dishub Jabar, Juddy K. Wachjoe.

Juddy menegaskan, larangan bagi sopir taksi maupun ojek online berlaku hingga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek selesai direvisi.

Peraturan tersebut sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Kekosongan hukum itulah yang membuat sanksi tegas tidak bisa diberikan.

“Kalau kami menyampaikan sanksi, mereka sudah menjadi bagian dari kami karena hukumnya sudah ada. Kami kan tidak bisa berbuat seperti itu (memberi sanksi), wong belum ada izin kok,” ujarnya.

Imbauan agar transportasi berbasis daring tidak beroperasi di lingkungan Jawa Barat lebih ditujukan kepada taksi. Hal ini dikarenakan ojek tidak termasuk dalam transportasi penumpang menurut undang-undang.

“Ya kalau kami kan konsentrasinya ke mobil karena motor kan belum tahu masuk dalam transportasi angkutan penumpang,” pungkasnya.

(Iks/ pojokjabar)

0 Komentar