R3 Seksi II di Ujung Tanduk

Jalan Regional Ring Road (R3) Seksi 2 Kota Bogor di ujung tanduk. Warga bersikukuh pada akta perdamaian dan ogah mediasi ulang. Jalan R3, utamanya seksi 2, seperti duri dalam daging di Pemkot Bogor. Penyelesaian ganti ruginya berbelit-belit. Permasalahan utama yang dihadapi kini: soal anggaran. Padahal, tenggat waktu tersisa tak lebih dari tiga minggu.

Terbentur di sana-sini, Pemkot Bogor mencoba mengetuk hati pemilik lahan. Mereka mengajak mediasi. Tapi, tawaran tersebut seperti bertepuk sebelah tangan. Pemilik lahan tegas menolak. Alasan mereka, kedua pihak harus sama-sama menghormati kesepakatan yang dituangkan dalam akta perdamaian.

"Saya sebenarnya tidak mau banyak komentar. Bukankah akta perdamaian itu atas kesepakatan kedua belah pihak, kami pemilik tanah dan Pemkot Bogor di Pengadilan Negeri Bogor," kuasa pemilik lahan, H. Salim Abdullah atau yang dikenal akrab H. Aab, Minggu (25/11/2018).

Aab menegaskan, mediasi itu sudah dilakukan di PN Bogor oleh kedua belah pihak dan telah mencapai kesepakatan. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para tergugat di antaranya Wali Kota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Chusnul Rozaqi. Sedangkan dari pihak penggugat Siti Khodidjah. 

"Akta perdamaian sudah menjadi putusan produk hukum yang harus dihormati untuk dilaksanakan. Ya, jadi tak perlu ada mediasi lagi," tegas Aab.

Sebelumnya, Pemkot Bogor akan melakukan upaya mediasi dengan pemilik tanah yang digunakan jalan R3 seksi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Langkah itu diambil agar tak terjadi untuk kedua kalinya penutupan pada akses jalan R3. 

"Jangan sampai ditutup. Masa sudah saya buka harus ditutup lagi," ungkap Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman pada Selasa (20/11).

Usmar melanjutkan, dalam akta tersebut, pasal 12 huruf (c) menyebutkan para tergugat dari pihak Pemkot Bogor akan menutup jalan R3 yang berada di atas tanah milik penggugat apabila tidak dapat melaksanakan pembayaran sama sekali paling lambat 14 Desember 2018.

"Oleh karena itu, kami dengan melibatkan unsur Muspida Kota Bogor akan melakukan mediasi dengan pemilik tanah. Mediasi dilakukan menjelang 14 Desember 2018. Nanti Pak Sekda akan melakukan mediasi dan komunikasi dengan pemilik tanah," bebernya.

Usmar menjelaskan, opsi penggantian berupa uang sendiri diusulkan dalam KUA PPAS 2019. Namun anggaran dengan judul kegiatan pembebasan R3 sebesar Rp15 miliar dialihkan masuk pos Belanja Tak Terduga (BTT). Terkait ini, Usmar pun meminta TAPD untuk berkonsultasi mengingat anggaran kegiatan pembebasan R3 masuk pos BTT. 

"Itu harus dikonsultasikan ke pengelolaan keuangan yang lebih berwenang. Apakah dengan dialokasikan di BTT bisa dieksekusi pada waktu yang dibutuhkan, kemudian perangkat apa yang dibutuhkan harus disiapkan," jelasnya.

Usmar memastikan, terkait anggaran kegiatan appraisal untuk tanah yang digunakan jalan R3 sudah dialokasikan dalam APBD-P 2018. 

"Tapi, APBD-P 2018 sesuai amanat kesepakatan bersama, pemkot dengan pemilik tanah harus ada kajian appraisal dan lain sebagainya, dianggarkan sebesar sekitar Rp200 juta," pungkasnya.

Sumber : Inilahkoran.com
#BogorChannel

0 Komentar