Ramai Pengemis, Gelandangan Kota Bogor Harus Bebenah!



Sumber Foto : Radar Bogor

Aturan daerah mengenai pengemis, gelandangan dan masalah penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial masih sangat minim pelaksanaannya. Kota Bogor masih ramai para pengemis, gelandangan, yang hampir setiap hari mangkal di berbagai tempat. Seringnya kegiatan merekan dilakukan di lampu merah, stasiun, pusat belanja dan pasar.

Jelas berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2009, hal ini tidak diperbiolehkan. Karena dilarang bagi siapapun warga untuk melakukan kegiatan mengemis dan juga gelandangan. Sesuai dengan aturan tersebut, seharusnya pemerintah kota Bogor bisa mengatasi hal tersebut.

Namun, sangat disayangkan aturan hanya aturan, bukti nyata masih banyak berkeliaran pengemis juga gelandangan di wilayah Bogor. Apabila hal ini harus diberlakukan, seharusnya ada tindakan penertiban guna berjalannya aturan yang berlaku.

Jelas aturan menerangkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan koordinir dan mengeksploitasi, serta menjadikan gelandangan dan pengemis sebagai alat dalam mendapatkan keuntungan baik untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain.

Mirisnya berdasarkan fakta, sejauh ini pihak Pemerintah Kota Bogor belum mampu memberlakukan aturan tersebut. Kebanyakan dari kasus yang ada para pengemis hanya dirazia lalu diberikan arahan, kemudian dilepaskan kembali.

Kepala Dinas Sosial Kota Bogor Azrin Syamsudin menjelaskan, dalam sekali melakukan razia, Dinsos Kota Bogor bisa mengamankan kurang lebih 10 sampai 20 pengemis dan gelandangan pada titik - titik keramaian. Saat diamankan, banyak dari mereka memiliki dan bahkan selalu membawa uang yang jumlahnya hingga ratusan ribu.

Azrin tidak menampik, sebagai kota jasa, Bogor menjadi salah satu tujuan strategis bagi para pengemis untuk mendapatkan dan mencari uang. Meningkatnya pertumbuhan pengemis di Kota Bogor terjadi akibat dari penegakan Perda 8/2009 belum optimal dan tegas.

“Apabila perda tersebut mampu ditegakkan, maka bisa jadi tidak akan ada lagi pengemis dan gelandang yang bisa beraktivitas di jalan. Seharusnya para pengemis itu bisa di tampung dan dididik, namun sekarang diserahkan kepada Dinsos,” jelas Azrin.

Menurutnya, seharusnya pihak Pemerintah Kota Bogor sudah memberikan informasi dengan memasang papan pengumuman mengenai denda dan larangan aktivitas mengemis di Kota Bogor. Namun larangan tersebut diabaikan begitu saja tidak hanya oleh pengemis, namun juga si pemberi.

Kepala Seksi Kententraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Hermawan mengakui apabila pihaknya sudah melakukan penegakan perda dengan melakukan razia gelandangan dan pengemis. Namun kenyataannya, belum mampu menerapkan adanya denda dan kurungan, hal ini karena prosesnya cukup rumit.

“Kami memang belum sampai ke arah situ yaitu dengan denda dan kurungan. Kami hanya bisa melakukan razia, hal itu pun kami sampaikan hasilnya melalui Dinsos. Seharusnya aturan tersebut mampu ditegakkan, untuk memberikan efek jera, namun sayangnya prosesnya tentu saja tidak segampang itu,” ungkap Hermawan.

Menurut Hermawan, untuk meminimalisasi keberadaan gelandangan dan pengemis, maka harus ada pihak seperti Satpol PP Kota Bogor dan lainnya bersama - sama untuk lebih banyak melakukan patroli dan razia pada titik - titik yang dianggap sebagai basis pengemis juga gelandangan.

Sehingga tidak menjadi jamur di kemudian hari, mewabahnya pengemis dan gelandangan bisa menjadi masalah bagi ketertiban Kota, khususnya di Bogor. Melakukan disiplin memang tidak mudah begitu saja, butuh komitmen dan penegakan aturan yang tegas. Apalagi saat ini sudah hampir mendekati bulan Ramadhan, yang seharusnya lebih diperketat lagi.

Hal ini demi kenyamanan kota Bogor, dan menghindari adanya peningkatan gelandang juga pengemis. Karena apabila masalah ini sudah merebak, akan lebih sulit untuk melakukan penataan aturan daerah.

0 Komentar