Surat Edaran Gubernur Jabar Soal UMK 2020 Bikin Buruh Marah dan Kecewa

Sumber Foto: radarbogor.id

Puluhan buruh padat karya dari Kabupaten Bogor melakukan aksi protes di depan gerbang komplek Pemerintahan Tegar Beriman, Kamis (28/11/2019).

Mereka menyampaikan kekecewaanya usai surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (Emil) tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020.

Diketahui Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah itu mengatakan UMK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. Seperti Pemprov Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran UMK Tahun 2020 yang diusulkan bupati/wali Kota.

Salah satu demonstran, Buya Awfauzi mengatakan, penetapan UMK tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan.

“Gubernur sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran,” kata Buya.

Buya menjelaskan, surat edaran tidak mengikat perusahaan, namun hanya bersifat sukarela. “Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak membayar UMK; karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi,” sambungnya.

“Kami menolak surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, atas pernyataannya untuk penetapan UMK tahun 2020,” teriak salah satu orator aksi..

Tidak hanya itu, mereka (para buruh, red) juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor segera memberikan Surat Keputusan (SK), UMK tahun 2020 yang diusulkan oleh para buruh kepada Bupati Bogor Ade Yasin.

Untuk sekedar diketahui, untuk UMK Kabupaten Bogor dari Rp3.7 juta per bulan meningkat tahun 2020 menjadi Rp4 juta per bulan.

“Kami menolak upah UMK padat karya bagi garmen, yang saat ini dinilai tidak adil, kami buruh juga meminta kesejahteraan untuk keluarga,” teriaknya lagi.



Sumber: radarbogor.id

0 Komentar