Penumpang KRL dari Stasiun Bogor Wajib Bawa Surat Tugas

Lima kepala daerah Bodebek sepakat agar masyarakat menunjukkan surat tugas ketika memakai KRL saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyebut, kewajiban untuk menunjukkan surat tugas ini diberlakukan sejak penerapan PSBB tahap ketiga.

"Besok, besok (mulai diberlakukan kewajiban penumpang KRL menunjukkan surat tugas)," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim ketika dihubungi, Senin (11/5/2020).

Dedie menjelaskan, masyarakat yang akan memakai KRL dari Stasiun Bogor diwajibkan membawa surat tugas. Bila ada penumpang KRL yang tidak membawa surat tugas, lanjutnya, dimungkinkan masyarakat tidak diperkenankan untuk masuk ke stasiun atau menaiki KRL.

"Mestinya sih nggak boleh ya (masuk Stasiun Bogor bila tak membawa surat tugas). Tapi mekanismenya lagi kita atur nih dengan kepolisian, dengan TNI, dengan Satpol PP, dengan Dishub, mekanismenya di lapangan seperti apa," ungkap dia.

Namun, lanjut Dedie, mekanisme untuk pemberlakuan kewajiban membawa surat tugas ini masih dibahas berbagai pihak.

"Misalnya, pengguna moda transportasi KRL, harus dapat menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, Sabtu (9/5) seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Penumpang yang hendak naik KRL diwajibkan menunjukkan surat tugas.

Sumber: detik

0 Komentar