PSBB Tahap II, Mall di Bogor Diizinkan Beroperasi
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Kota Bogor memasuki hari kelima. Berbagai kebijakan baru pun dikeluarkan untuk menyesuaikan.
Salah satunya adalah toko-toko di pasar-pasar Kota Bogor diminta untuk tutup, kecuali toko yang menjual kebutuhan sembako dan medis.
Lalu, Pemerintah Kota Bogor juga memperbolehkan mall untuk beroperasi kembali. Hanya saja, tenant yang diijinkan beroperasi terbatas.
“Mall boleh buka, tapi hanya toko swalayan, apotek dan penjual makanan saja,” ujar Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, Minggu (3/5).
Tak hanya itu, jam operasional mall pun dibatasi. Alma menerangkan, mall hanya diperbolehkan beroperasi mulai dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
“Kalau ada yang membandel, siap-siap ijin usahanya dicabut,” tegas Alma.
Selain itu, Humas Mall BTM, Yuyun Yuningsih menyampaikan bahwa hanya ada beberapa tanent dan outlet yang buka.
"Iya, hanya Ramayana kebutuhan pokok, Watsons obat-obatan dan ATM center," katanya saat dikonfirmasi, Senin (4/5).
Sementara itu Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan bahwa ruko yang masih diperbolehkan buka hanya yang dikecualikan.
"Yang boleh hanya makanan, bahan pokok dan kebutuhan medis," katanya.
“Kalau ada yang membandel, siap-siap ijin usahanya dicabut,” tegas Alma.
Selain itu, Humas Mall BTM, Yuyun Yuningsih menyampaikan bahwa hanya ada beberapa tanent dan outlet yang buka.
"Iya, hanya Ramayana kebutuhan pokok, Watsons obat-obatan dan ATM center," katanya saat dikonfirmasi, Senin (4/5).
Sementara itu Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan bahwa ruko yang masih diperbolehkan buka hanya yang dikecualikan.
"Yang boleh hanya makanan, bahan pokok dan kebutuhan medis," katanya.
Sumber: metropolitan
0 Komentar