Puluhan Pengendara Motor yang Melanggar PSBB di Kota Bogor Disanksi Bersihkan Sampah


Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, terus mengajak warganya untuk mentaati aturan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) yang sekarang sudah memasuki tahap tiga.

Bahkan, bagi warga yang melanggar PSBB, petugas pun tidak segan-segan memberikan hukuman. Seperti yang dilakukan Tim Operasi Ketupat dan Monitor Mudik di Bogor menjaring 48 orang yang melanggar aturan PSBB, Sabtu (16/5/2020).

Para pelanggar itu adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker dan atau berboncengan tapi berbeda domisili. “Mereka memilih menjalani sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim seperti dikutif dari antara.

Para pelanggar aturan PSBB itu, kata dia, mengenakan rompi yang di punggungnya bertulisan “Saya Pelanggar PSBB dan mereka menyapu jalan raya”.

Dia menyatakan, dia mendapat laporan dari Polresta Bogor Kota, pelanggaran itu mulai dari tidak memakai masker, naik di mobil dengan kapasitas di atas ketentuan, hingga pengendara sepeda motor berboncengan tapi beda domisili dengan orang yang dibawa.

Pelanggaran lainnya adalah, warga yang suhu tubuhnya di atas nomor melampaui 37 derajat Celsius, tidak menjaga jarak sosial, serta tidak menggunakan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor.

Sumber : Radar Bogor

0 Komentar