RESMI! Pemerintah Kota Bogor Berlakukan PSBB Transisi


Bogor, 28 Mei 2020 - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada Rabu (27/5/2020) hingga 4 Juni 2020 mendatang dengan tujuan menyambut protokol new normal.

Berbeda dari PSBB sebelumnya, PSBB Transisi memiliki beberapa penyesuaian, di antaranya mengizinkan pasar, restoran, dan toko-toko nonpangan untuk kembali beroperasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan termasuk pembatasan jumlah pengunjung yang akan diatur dalam revisi Peraturan Wali Kota tentang PSBB yang sekaligus berfungsi sebagai panduan bagi Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

“Apabila ada toko dan resto yang kemudian beroperasi dengan full kapasitas, serta tidak ada protokol kesehatan, tentu akan ada tindakan-tindakan penerapan sanksi berdasarkan perwali yang telah direvisi nanti,” tegas Bima Arya selaku Wali Kota Bogor.

Meski demikian, Pemkot Bogor masih belum memberikan izin kepada mal untuk beroperasi di masa PSBB Transisi ini. 

Namun, Bima Arya telah memerintahkan para camat dan lurah untuk berkomunikasi dengan seluruh tokoh perihal aktivasi masjid.

“Masjid-masjid harus diaktivasi sebagai pusat edukasi dan juga lumbung pangan atau logistik,” pungkasnya.

Sementara itu, berbeda dengan Kota Bogor, Kabupaten Bogor memutuskan untuk memperpanjang PSBB hingga 29 Mei 2020 mendatang dengan pertimbangan pertambahan kasus Covid-19 yang masih tergolong tinggi.

“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari gubernur juga koordinasi terintegrasi dengan Kepala Daerah Bodebek soal kelanjutan PSBB setelah 29 Mei. Semua masih akan dievaluasi menyeluruh setelah itu,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sopiah.


Editor: Nala Nabila
Foto: detiknews

0 Komentar