TSd7TUO5TfC6BUM8BUr0BSz0
Light Dark
 72 Orang Diduga Teroris Berhasil Ditangkap Densus, 15 Ikuti Latihan Semi Militer

72 Orang Diduga Teroris Berhasil Ditangkap Densus, 15 Ikuti Latihan Semi Militer

Daftar Isi
×


Bogor, 17 Agustus 2020 -  Di hari kemerdekaan ini, Densus 88 Antiteror Mabes Polri kembali mengukir sejarah dalam penangkapan terduga teroris. Tercatat, sejak 1 Juni hingga 12 Agustus 2020 lalu Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap 72 orang diduga teroris. Sejumlah teroris tersebut ditangkap pada lokasi yang terpencar pada beberapa provinsi di Indonesia. Informasi ini disampaikan oleh Brigjen Awi Setiyono, sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta. 

Lokasi-lokasi tersebut adalah DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Riau, dan Sulawesi Tengah. Selain itu, fakta yang terkuak adalah sejumlah 72 orang tersebut sebenarnya satu golongan yang sengaja menyebar. Dimana 15 dari 72 berada di Jakarta dan Jawa Barat.

Kelompok dari Jamaah Ansharut Daulah

Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, ternyata mayoritas orang yang tertangkap itu adalah bagian dari Ansharut Daulah (AD). Dimana kelompok tersebut berbaiat dengan ISIS. Beberapa diantaranya bagian pengiriman logistik, pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), sedangkan sisanya fasilitator keberangkatan ke Suriah. 

Upaya Pencegahan Sebelum Terjadi Tindak Pidana 

Terorisme merupakan kejahatan luar  biasa yang berdampak buruk dalam kehidupan manusia. Selain itu, tindak pidana satu ini juga merupakan perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Tindakan seperti ini harus dicegah dan diberlakukan penegakan hukum.

Karena, orang-orang yang tak bersalah akan menjadi korban dimana menyangkut keselamatannya. Penegakkan yang dimaksudkan disini bisa dilakukan secara soft dan hard approach. Dalam upaya ini juga dilakukan penindakan terhadap pelaku atau yang biasanya disebut dengan istilah preventive strike. Inilah salah satu bentuk upaya pencegahan sebelum benar-benar terjadi tindak pidana terorisme dan memakan lebih banyak korban jiwa. 

Bagi yang sudah melakukan tindakan tersebut akan dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018. UU ini membahas tentang pemberantasan tindakan pidana terorisme. Terduga, 72 orang teroris yang sudah tertangkap akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup. 

Pelaku Pernah Melaksanakan Kegiatan Idad

Brigjen Awi juga mengatakan bahwa terdapat sejumlah pelaku yang sempat melakukan kegiatan idad. Biasanya idad ini dikenal dengan persiapan kekuatan fisik dan senjata yang didasari dengan dalil-dalil syar’i. Persiapan ini dilakukan di Goa Ciwadon Bogor, Curug Cilalay Karawang dan di Gunung Batu Jonggol.

Semua latihan yang dilakukan menggunakan metode semi militer. Tak hanya itu saja, golongan dari mereka juga pernah mengadakan kajian serta baiat terhadap amir ISIS. Disitulah mereka terpecah menjadi beberapa peran. Mulai dari bagian pendanaan hingga fasilitator sebagai pendamping jamaah yang hendak pergi ke Suriah. 

Sempat Adakan Pelatihan Sebagai Bentuk Persiapan Menyerang di Tahun 2019

Salah satu orang yang terlibat dalam terorisme ini adalah Abu Hanifah (KIA) dimana ia tertangkap di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap dirinya, ternyata KIA sudah mengadakan pelatihan. Terangnya tujuan ia melakukannya untuk persiapan lebih matang yang rencananya akan dilakukan tiga kali pada tahun 2019. 

Selain itu, pihak polisi juga mengatakan bahwa KIA juga memiliki peran untuk membiayai sejumlah anggota yang ada di kelompok JAD dan MIT. Tentu saja jika rencana-rencana seperti ini dibiarkan, maka dampaknya kurang baik untuk ketahanan nasional. Dimana keselamatan masyarakat harus terjamin di bawah perlindungan pemerintah. Itulah mengapa pihak kepolisian diminta untuk bergerak cepat agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Editor: Shara Nurrahmmi


0Komentar