Mantan Kades di Bogor Gelapkan Dana Desa Rp 900 Juta


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Kabupaten Bogor berinisial EH sebagai tersangka dugaan korupsi mengenai pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 900 juta.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji dalam keterangannya Sabtu (27/2/2021) mengatakan, telah menetapkan satu orang tersangka EH yang merupakan mantan Kades Sukawangi.

Kata dia, penetapan tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana korupsi mengenai pengelolaan keuangan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur tahun anggaran 2019.

Munaji menerangkan, EH mengelola anggaran desa yang berasal dari pemerintah daerah dengan total Rp 3,4 miliar. Temuan penyimpangan tersebut bermula dari audit yang memeriksa kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bogor.

“Dari pemeriksaan itu Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan kerugian negara sebesar Rp 900 juta,” papar Munaji.

EH yang menjaid tersangka dugaan korupsi mengenai pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019 terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno mengungkapkan, atas perbuatan tersebut, EH diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ancaman maksimal hukuman kurunganya selama 20 tahun,” ujar Bambang

Meski Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan tersangka, tak menutup kemungkinan penyidik melakukan pemeriksaan saksi lainnya.

Bambang mengatakan, sudah ada 12 saksi yang dipanggil dan dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangannya. Dari total 12 saksi tersebut, Camat Sukamakmur tak luput dari pemeriksaan, hingga kepala desa yang baru menjabat.

0 Komentar