Pemkot Bogor Larang Ziarah Kubur Selama Lebaran


Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melarang kegiatan ziarah kubur pada tanggal 12-16 Mei 2021.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, seluruh tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Bogor akan ditutup pada tanggal tersebut. Namun untuk kegiatan pemakaman tentu saja masih diperbolehkan.

"Jadi ziarah ke pemakaman akan ditutup kecuali kegiatan pemakaman. Pemakaman-pemakaman akan ditutup mulai 12-16 Mei," kata Bima, Selasa (11/5/2021).

Dia menjelaskan, keputusan melarang ziarah kubur berdasarkan hasil rapat kepala daerah Bodetabekjur (Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, dan Cianjur) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin kemarin.

Menurut Bima, ada tiga poin yang disepakati dalam rapat tersebut, salah satunya tentang larangan aktivitas ziarah kubur selama Lebaran.

Ia mengemukakan kebijakan itu menjadi hal sulit lantaran sudah menjadi tradisi masyarakat selama bertahun-tahun. Karena itu, pemerintah daerah kini melakukan sosialisasi kepada RT dan RW di wilayah.

“Kebijakan ini enggak mudah, pasti ada pro-kontra. Tapi ini usaha kita supaya kita enggak kayak India, di mana terjadi lonjakan kasus Covid,” kata dia.

Pemkot Bogor sebelumnya juga telah mengeluarkan kebijakan peniadaan shalat Id Idul Fitri di tingkat kota. Keputusan itu dibuat mengingat kasus Covid-19 di Kota Bogor cenderung naik sejak beberapa pekan terakhir.

Meski begitu, kegiatan shalat Id masih tetap diperbolehkan tetapi hanya di masjid wilayah masing-masing.

"Kalau biasanya ada salat Idul Fitri tingkat kota, terbuka, dan dihadiri Forkompinda serta yang lain, itu ditiadakan. Kemudian shalat Idul Fitri yang biasanya ada di Kebun Raya Bogor, itu juga tidak diadakan. Namun di masjid-masjid tetap ada dan dipersilakan," ujar Bima.

Sumber: Kompas

0 Komentar