Selain Pelat F Dilarang Masuk Bogor
Melonjaknya kasus penularan Covid-19 membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan jalan di sejumlah ruas. Bahkan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati larangan bagi kendaraan selain pelat F Bogor memasuki wilayah Kabupaten Bogor.
Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, mengaku pihaknya telah menggelar rapat dengan Satgas Covid-19 dan menyepakati bahwa kendaraan selain pelat F Bogor dilarang masuk wilayah Bogor dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kecuali mereka dapat menunjukkan surat keterangan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Bogor, menunjukkan swab antigen yang berlaku 2×24 jam atau surat PCR positif dari rumah sakit bagi yang akan menjalani isolasi mandiri di rumah,” katanya.
Pada penerapan PPKM Darurat ini, setidaknya ada 13 penyekatan yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor. Di antaranya; jalur batas Cigombong-Sukabumi, jalur batas Jasinga-Lebak, jalur batas Parungpanjang-Tangerang, jalur Parung-Sawangan Depok, jalur batas Sukaraja-Bogor Kota, jalur batas Dramaga- Bogor Kota, jalur batas Ciomas- Bogor Kota, jalur batas Ciawi- Bogor Kota, jalur batas Kemang-Bogor Kota, jalur batas Cibinong-Jakarta, jalur batas Gunungputri-Bekasi, Cariu- Kerawang dan Tanjungsari- Cianjur.
Sementara itu, beberapa kendaraan yang boleh melintas wilayah PPKM Darurat di antaranya harus bisa menunjukkan surat keterangan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Bogor, menunjukkan swab antigen yang berlaku 2×24 jam, warga yang wajib isoman harus menunjukkan surat PCR positif dari rumah sakit, dan petugas yang bekerja di sektor esensial, nonesensial dan kritikal.
Di Kota Bogor, pemerintah daerahnya juga menggagas aturan untuk melarang warga Jakarta yang belum divaksin berlibur ke Kota Bogor. Hal itu diungkapkan Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta. “Benar. Vaksin sebagai syarat bepergian atau berlibur ke Kota Bogor,” tegas Alma.
Alma mengatakan, bukan hanya warga Jakarta atau luar Kota Bogor yang harus sudah divaksin jika ingin bepergian atau berlibur di Kota Hujan. Melainkan warga Kota Bogor sendiri pun harus sudah divaksin apabila ingin berwisata di kotanya sendiri.
“Untuk mengantisipasi ada warga tinggal di Bogor tapi KTP-nya luar Bogor, Kemenkes sudah memberikan tempat di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi untuk melakukan vaksinasi. Termasuk warga Jakarta yang belum vaksin bisa di situ. Gratis,” jelasnya.
Meski demikian, menurut Alma, aturan ini baru sebatas usulan yang sudah disampaikan Pemkot Bogor kepada pemerintah pusat. Nantinya, apabila usulan aturan ini sudah mendapat persetujuan dari pusat, baru akan diterapkan di Kota Bogor.
“Vaksin kan sudah berjalan nih. Nanti setelah mendapat persetujuan dari pusat (diterapkan di Kota Bogor, red). Karena saat ini masih menunggu persetujuan kementerian. Satgas nasional nanti yang bakal memutuskan,” imbuhnya.
Disinggung seberapa ampuh vaksin menjadi syarat bepegian dan berlibur ke Kota Bogor, tutur Alma, keberadaan vaksin itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga, ketika program vaksinasi sudah dilakukan kepada masyarakat, paling tidak seseorang mempunyai daya tangkal.
“Itu sebagai caranya, bukan obat. Menjadi syarat bagi kita dalam bersama-sama menghadapi Covid-19,” jelasnya. “Termasuk Komisi X DPR RI saat ini juga tengah membahas vaksin apa yang cocok sebagai syarat ini,” tandasnya.
Sumber: Metropolitan.id
0 Komentar