Selain Pelat F Dilarang Masuk Bogor


Melon­jaknya kasus penularan Covid-19 membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupa­ten Bogor melakukan penyekatan jalan di sejumlah ruas. Bahkan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meny­epakati larangan bagi kendaraan selain pelat F Bogor memasuki wi­layah Kabupaten Bogor.

Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, menga­ku pihaknya telah menggelar rapat dengan Satgas Covid-19 dan menyepakati bahwa ken­daraan selain pelat F Bogor dilarang masuk wilayah Bogor dalam Pemberlakuan Pem­batasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


“Kecuali mereka dapat menunjukkan surat kete­rangan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Bogor, menunjukkan swab antigen yang berlaku 2×24 jam atau surat PCR positif dari rumah sakit bagi yang akan menja­lani isolasi mandiri di rumah,” katanya.

Pada penerapan PPKM Daru­rat ini, setidaknya ada 13 penyekatan yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor. Di antaranya; jalur batas Cigom­bong-Sukabumi, jalur batas Jasinga-Lebak, jalur batas Parungpanjang-Tangerang, jalur Parung-Sawangan Depok, jalur batas Sukaraja-Bogor Kota, jalur batas Dramaga- Bogor Kota, jalur batas Ciomas- Bogor Kota, jalur batas Ciawi- Bogor Kota, jalur batas Ke­mang-Bogor Kota, jalur batas Cibinong-Jakarta, jalur batas Gunungputri-Bekasi, Cariu- Kerawang dan Tanjungsari- Cianjur.

Sementara itu, beberapa kendaraan yang boleh melin­tas wilayah PPKM Darurat di antaranya harus bisa menunjukkan surat kete­rangan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Bogor, menunjukkan swab antigen yang berlaku 2×24 jam, warga yang wajib isoman harus menunjukkan surat PCR po­sitif dari rumah sakit, dan petugas yang bekerja di sektor esensial, nonesensial dan kritikal.

Di Kota Bogor, pemerintah daerahnya juga menggagas aturan untuk melarang warga Jakarta yang belum divaksin berlibur ke Kota Bogor. Hal itu diungkapkan Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta. “Benar. Vaksin sebagai syarat bepergian atau berlibur ke Kota Bogor,” tegas Alma.

Alma mengatakan, bukan hanya warga Jakarta atau luar Kota Bogor yang harus sudah divaksin jika ingin bepergian atau berlibur di Kota Hujan. Melainkan war­ga Kota Bogor sendiri pun harus sudah divaksin apa­bila ingin berwisata di kota­nya sendiri.


“Untuk mengantisipasi ada warga tinggal di Bogor tapi KTP-nya luar Bogor, Kemen­kes sudah memberikan tem­pat di Rumah Sakit Marzo­eki Mahdi untuk melakukan vaksinasi. Termasuk warga Jakarta yang belum vaksin bisa di situ. Gratis,” jelasnya.

Meski demikian, menurut Alma, aturan ini baru sebatas usulan yang sudah disampai­kan Pemkot Bogor kepada pemerintah pusat. Nantinya, apabila usulan aturan ini su­dah mendapat persetujuan dari pusat, baru akan diterap­kan di Kota Bogor.

“Vaksin kan sudah berjalan nih. Nanti setelah mendapat persetujuan dari pusat (dite­rapkan di Kota Bogor, red). Karena saat ini masih menung­gu persetujuan kementerian. Satgas nasional nanti yang bakal memutuskan,” imbuh­nya.

Disinggung seberapa ampuh vaksin menjadi syarat bepe­gian dan berlibur ke Kota Bogor, tutur Alma, kebera­daan vaksin itu untuk men­cegah penyebaran Covid-19. Sehingga, ketika program vaksinasi sudah dilakukan kepada masyarakat, paling tidak seseorang mempunyai daya tangkal.

“Itu sebagai caranya, bukan obat. Menjadi syarat bagi kita dalam bersama-sama menghadapi Covid-19,” jelas­nya. “Termasuk Komisi X DPR RI saat ini juga tengah mem­bahas vaksin apa yang cocok sebagai syarat ini,” tandasnya.

0 Komentar