Cabang Kantor Pos di Kabupaten dan Kota Bogor
01 September
Aksi yang dilakukan di bawah guyuran hujan deras tersebut terpaksa dilakukan lantaran para peserta aksi ingin menuntut hak yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Dengan membawa spanduk dan pengeras suara peserta aksi melakukan demontrasi menuntut agar perusahaan bertanggung jawab untuk pemenuhan hak karyawan yang belum dibayar.
Kuasa Hukum Solidaritas Pekerja Buruh Dunkin Donuts, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa aksi damai tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan dari tuntutan pemenuhan hak karyawan yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Sebelum melakukan aksi ini kata Ichwan yang sudah melakukan pendampingan selama dua tahun berbagai upaya hukum sudaj ditempuh dan dimenangkan oleh para karyawan.
"Aksi ini dilakukan karena pihak managemen tidak mempedulikan apa yang menjadi putusan pengadilan hubungan industrial pada pengadilan Negeri Bandung, jadi sudah ada putusannya pihak perusahaan harus membayar tapi kenyataannya pihak perusahaan belum membayarkan apa yang menjadi hak hak karyawan," katanya saat ditemui disela-sela aksi.
Ichwan menjelaskan permasalahan ini bermula ketika adanya karyawan yang dirumahkan, karyawan yang belum menerima gaji dan tunjangan hari raya.
Bahkan kata Ichwan kasus tersebut berlarut larut hingga dua tahun.
Sementara itu Maulana peserta aksi mengatakan sudah bekerja puluhan tahun.
Ketika itu Ia bekerja di Bogor namun tiba-tiba dipindahkan ke wilayah Tangerang dan DKI Jakarta.
Hal yang sama juga dialami rekan lainnya yang secara tidak langaung dirumahkan tanpa status yang jelas.
"Kita sebenernya selama ini tidak pernah mengadakan aksi aksi ataupun menuntut lebih terhadap perusahaan, karena sesuai dengan prosedur hukum yang kita laksanakan selama ini kita sudah melalui beberapa tahap mulai dari bermediasi di Dinas Ketenagakerjaan sampai di anjurkan, dan anjurannya pun itu bagus dari Dinas Ketenagakerjaan sampai di anjurkan silahkan kalian ke PHI Bandung," ujarnya.
Dari proses tahapan yang sudah dilalui di PHI Bandung itu kata Maulana pihak karyawan memenangkan gugatan yang isi putusannya pihak perusahaan harus memenuhi hak karyawan.
"Nah untuk itu sampai saat ini kita belum di bayarkan juga setelah tiga bulan keputusan ingkrah dari keputusan PHI Bandung itu di putuskan kita belum menerima pembayaran apapun," katanya.
Sumber: TribunNews
0 Komentar