Polres Bogor Tangkap 2 Orang Tukang Tagih Pinjol, Bosnya yang WNA Cina Buron


Kepolisian Resor Bogor menangkap dua orang tersangka penagih utang pinjaman online alias Pinjol, kedua tersangka masih muda yakni SS berusia 21 tahun dan SW berusia 23 tahun.

Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan penangkapan ke dua pelaku berawal dari laporan korban yang merasa terancam sebab cara tagih dua tersangka melalui media sosial. Harun menyebut, keduanya ditangkap di dua daerah berbeda oleh Satreskrim Polres Bogor.

"Pada 20 November penangkapan awal dilakukan terhadap SS di kediamannya di daerah Kota Depok dan pada 30 November penangkapan ke dua terhadap SW wilayah di Batam. Mereka pelaku penagih utang, yang menggunakan cara pengancaman dan menakuti terhadap korban di sosial media," kata Harun di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor. Selasa, 7 Desember 2021.

Harun mengatakan selain merasa terancam dan takut, korban juga mengalami kerugian sebesar 200 juta dari Pinjolnya karena bunga pinjaman sebesar 30 persen perbulan.

Menurut Harun, dalam melakukan aksinya kedua tersangka memiliki tugas berbeda. SS bertindak menyampaikan pesan ke korban, lalu SW bertindak sebagai transeleter bos nya di PT. Bright Finance Indonesia atau BFI.

"Mereka bekerja di PT. BFI, bosnya orang Cina yang saat ini kita masih lakukan pengejaran. Itu perusahaan ilegal, dan di perusahaan itu kedua pelaku mendapat gaji 3 sampai 5 juta tiap bulan, itu diluar bonus jika mereka berhasil membuat nasabah membayar utangnya. Per nasabah bonusnya seribu rupiah, jadi jika sehari mereka bisa membawa 800 nasabah maka bonus mereka 800 ribu," ucap Harun.

Selain mengejar bos perusahaan asal Cina, Harun menyebut Satreskrim juga memburu HRD perusahaan ilegal tersebut karena dia adalah orang yang merekrut penagih utang dan mendidik penagih utang bagaimana caranya hingga melakukan pengancaman.

Dari dua tersangka, polisi mengamankan sebuah Laptop, 7 handphone dan dua buku tabungan milik tersangka yang digunakan untuk menerima gaji dan bonus.

"Mereka disangkakan pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27 ayat (4) dan pasal 45 (B) juncto pasal 29 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kepada dua orang tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara," ucap Harun sambil mengatakan, jika ada masyarakat yang merasa terancam dan terganggu ulah pinjol, segera melaporkan kepada pihaknya agar bisa diproses dan ditindaklanjuti.

Sumber: Tempo

0 Komentar