Membuat SKCK itu biasanya dilakukan warga bogor dalam keperluan administrasi seperti melamar kerja, pergi ke luar negeri dan sebagainya. Berikut ini admin share bagaimana cara pembuatan dan perpanjangan SKCK yang perlu kita ketahui, agar jika ada sanak familiy yang membutuhkan, bisa langsung diberitahu. Simak dibawah ini:
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
PERSYARATAN MEMBUAT SKCK (WNI):
SKCK BARU
- Fotokopi KTP 2 Lembar (dengan menunjukan KTP Asli)
- Fotokopi KK 1 Lembar
- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir 1 Lembar
- Fotokopi Kartu Identitas Lain Bagi yang Belum Memenuhi Syarat Untuk Mendapatkan KTP
- Pas Foto Terbaru Berawarna (Latar Merah) Ukuran 4x6 sebanyak 3 Lembar
SKCK PERPANJANG
- Fotokopi KTP 2 Lembar (dengan menunjukan KTP Asli)
- Fotokopi KK 1 Lembar
- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir 1 Lembar
- Fotokopi Kartu Identitas Lain Bagi yang Belum Memenuhi Syarat Untuk Mendapatkan KTP
- Pas Foto Terbaru Berawarna (Latar Merah) Ukuran 4x6 sebanyak 3 Lembar
- Lampirkan SKCK Lama
ALUR PEMBUATAN SKCK:
- Datang ke loket pelayanan skck. Kita akan diminta perlihatkan KTP asli lalu kita akan diberi form pembuatan skck.
- Isi form tersebut tidak usah terburu-buru, perhatikan baik-baik pertanyaannya pada formulir (kesalahan yang sering terjadi adalah mengisi tanggal lahir dengan tahun sekarang)
- Bila membuat SKCK baru lanjut ke tempat sidik jari, tapi jika perpanjang tidak perlu ke tempat sidik jari. (Tempat sidik jari di polres bogor tidak jauh dari loket pembuatan SKCK, mungkin polres tempat lainpun begitu.)
- Lalu lanjut kasih formnya ke loket awal, disini dikenai biaya 10.000 rupiah (biaya administrasi terlampir di kertas pengumuman yang ditempel di loket, biaya mungkin berubah sewaktu-waktu)
KETERANGAN LAINNYA
KTP asli dan fotocopy yang masih berlaku
*Tempat pembuatan SKCK harus sesuai dengan KTP domisili),
contoh: saya membuat SKCK di bogor karena KTP saya KTP bogor padahal saya sekarang tinggal di depok tapi belum urus surat pindah domisili.
Foto ukuran 4x6 (4 lembar) background merah
*Perempuan ataupun laki-laki dan tidak ada perbedaan tahun lahir ganjil genap),intinya apapun alasannya backgroundnya harus merah.
SKCK berlaku 6 bulan
* SKCK hanya bisa digunakan selama 6 bulan, tips dari kami, jika berniat membuat SKCK, hindari bulan pembukaan mahasiswa baru atau ketika ada tes CPNS. dikarenakan antrian akan panjang.