Hanya dalam hitungan jam, petugas Polsek Cibungbulang berhasil menangkap Budiansyah (26) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap bayi di bawah umur (balita), Laela Nurhidayah (2,5). Budi ditangkap di rumahnya di tanpa perlawanan sedikit pun.

Warga RT 3 RW 5 Kampung Pabuaran Tonggoh, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor ini ditangkap pada Selasa (10/5/2016) sekitar pukul. 3.15 WIB.

Sempat diamankan di Polsek Cibungbulang, akhirnya Rabu (11/5/2016) tersangka Budi dipindahkan ke Polres Bogor sekitar pukul 11.30 WIB untuk di periksa lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. Proses evakuasi Budiansyah dilakukan oleh Reskrim Polres Bogor dengan pengawalan lima orang anggota dari reskrim

Sesampainya di Mapolres Bogor, Cibinong, Budi langsung ditangani oleh PPA Polres Bogor. Kini polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah sebelumnya telah dilakukan pengumpulan alat bukti, visum terhadap korban, dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

(rim/dea/pojokjabar)