Arus Mudik Lebaran 2016, H-5 Truk Dilarang Melintasi Bogor
Lima hari jelang lebaran (H-5), seluruh truk besar dilarang melintasi jalan-jalan utama di Kabupaten Bogor.
Larangan itu disampaikan Kasi Dalops Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda kepada Pojokjabar, Senin (27/06/2016) terkait pengamanan arus mudik lebaran 2016.
“ Sudah ada edaran dari Menteri Perhubungan, truk besar dilarang melintas,” kata Bisma.
Namun, larangan ini tidak berlaku bagi angkutan sembako dan BBM. Menurut Bisma, truk pengangkut Sembako dan BBM diperbolehkan melintas.
Sementara itu, untuk mengamankan arus mudik lebaran 2016, DLLAJ Kabupaten Bogor menerjunkan 160 personel. Mereka nantinya akan diterjunkan di 10 posko yakni, Cibinong, Cigombong, Ciawi, Cisarua, Dramaga, Leuwiliang, Parung, Cibunbulang, Cileungsi dan Cibeet.
Posko-posko pengamanan arus mudik lebaran 2016 akan efektif pada H-7 hingga H+1.
“ Semua petugas kita tidak akan libur. Mereka tetap bertugas 24 jam,” tandas Bisma.
(dkw/pojokjabar)