Perokok dari kalangan pelajar semakin berani terang-terangan di tempat umum. Faktor pemicunya akibat lemahnya pengawasan orangtua.
Seperti di kawasan Parung. Di sana, terlihat gerombolan pelajar SMP tengah asyik mengisap batang tembakau. Remaja bau kecur ini merokok di kawasan umum, pinggir jalan hingga warung-warung.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Bogor, jumlah perokok di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Tak terkecuali perokok usia muda. Menurut Riset Kesehatan Dasar 2013, perokok aktif mulai dari usia 10 tahun ke atas berjumlah 58.750.592 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 56.860.457 perokok laki-laki dan 1.890.135 perokok perempuan. Hasil penelitian pun menunjukkan, setiap hari ada 616.881.205 batang di Indonesia atau 225.161.640.007 batang rokok dibakar setiap tahunnya.
Jika harga 1 batang rokok Rp 1.000, maka uang yang dikeluarkan lebih dari Rp225 triliun.
Seperti yang diakui Nurdin (13)-bukan nama sebenarnya. Ia mengaku sudah dibebaskan merokok di lingkungan rumahnya. Selain itu, di sekolah ia terbiasa saat jam istirahat.
“Di sekolah biasanya di kamar mandi atau di warung,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin (05/09/2016).
Tidak hanya remaja laki-laki. Pelajar perempuan juga terbiasa merokok. Menurut Tasya(14), nama samaran, kebiasaan itu terjadi akibat pergaulan.
“Biasanya habis makan (merokok),” akunya polos.
Sementara, salah satu guru menyebut persentase perokok belia setiap tahunnya bertambah. Tidak adanya satgas pelajar, menjadi pergaulan siswa di luar sekolah tidak terawasi.
“Tidak hanya rokok yang jadi permasalahan remaja, tapi juga pergaulan bebas. Bahkan di salah satu telpon genggam pelajar, terdapat video yang tidak layak ditonton anak-anak,” ujarnya sembari meminta namanya tidak dikorankan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menyayangkan fenomena itu. Di sekolah, pengawasan dilakukan oleh guru. Namun, jika berada di rumah sepenuhnya tanggung jawab orang tua.
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, TB Lutfhie Syam mengatakan, merokok di luar jam sekolah bukan kewajiban sekolah.
“Kalau itu harusnya orang tua yang mengawasi. Jadi, bukan kewenangan sekolah,” singkatnya.
(radar bogor/rp1)