Jelang pembongkaran jilid dua, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melayangkan surat peringatan (SP) III kepada para pemilik bangunan liar atau bangli.
Hal itu dilakukan karena mereka nekat membangun tempat hiburan malam (THM) dan kembali beroperasi di Kecamatan Kemang.
“Karena bangunan THM ini telah melanggar perda tentang ketertiban umum,“ ujar Kasi Pemeriksaan (Riksa) Satpol PP Kabupaten Bogor, Murtani, Kamis (01/09/2016).
Menurutnya, Pemberian SP III sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan.
Kali ini, Satpol PP menerjunkan 20 anggota untuk menyisir satu persatu THM untuk diberikan teguran yang ditempel di pintu-pintu THM.
“Total THM yang kita berikan SP III tidak berkurang. Masih sekitar 20 unit bangunan , termasuk bangli dan warung remang-remang (warem) Terutama Blok Empang, Yuli dan Kiray,“ jelasnya.
Proses selanjutnya, masih kata Murtani, puluhan THM tersebut akan dilakukan penyegelan dan dilanjutkan dengan eksekusi pembongkaran.
“Setelah beres dari bidang Riksa , nanti akan dilimpahkan ke bidang pengendalian an operasi (Dalops),” tegasnya.
Terpisah, Camat Kemang Wahyu Hadi Setiono menerangkan, upaya dan usaha nyata terhadap penegakkan Perda akan terus dilakukan sebaik mungkin. Pembongkaran jilid dua harus ditindak lanjuti oleh SKPD terkait.
Misalnya, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor dan UPT Balai Pelatihan kerja Kecamatan Kemang.
“Ini Seperti asal gusur dan SKPD lain mati suri. Dengan eksekusi jilid dua, diharapkan bisa memberi efek jera bagi para pelaku THM tersebut,”tuturnya.
(radar bogor/rp1)