Tangkap Bandar Narkoba, Polisi di Kabupaten Bogor Malah Diteriaki Maling

Perang terhadap Narkoba terus dilakukan Polres Bogor. Buktinya, hanya dalam kurun waktu tiga minggu Satuan Narkoba sudah mengungkap 17 kasus dengan tersangka 23 Orang.

“Kami sudah menyita 1157,48 gram ganja kering dan 38,98 gram sabu-sabu,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky didampingi Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi kepada awak media saat ekspos, Senin (07/11/2016).

Polres Bogor mencatat para pelaku yang ditangkap berinisial N (24), B (25), H (52), Z (69), D (21), R (20), M (20), AR (21), M (41), B (21), N (25), H (35), K (41), MY (32), R (38), I (27), G (43), D (30), M (47), A (28), E (21) dan H (28).

“Dari penangkapan E, kami melakukan pengembangan dan ternyata barang terlarang tersebut didapat dari H,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, H yang merupakan bandar sabu ditangkap Minggu (6/11) malam. Aksi H terbilang nekat, karena sempat melawan petugas dengan cara berduel.

Triknya, kata dia, petugas yang akan menangkapnya diteriaki maling. Bahkan, H sempat memecahkan kaca mobil polisi.

“Teriakan pelaku minta tolong membuat warga berdatangan ke lokasi,” katanya.

Suasana di lokasi sempat memanas, karena mengira bahwa polisi tersebut adalah maling. Namun, anggota polsek yang berada di tempat berusaha menjelaskan kepada warga.

“Petugas telah meyakinkan bahwa mereka adalah anggota Satuan Narkoba Polres Bogor sehingga warga tidak terprovokasi,” sambung Dicky.

Dari H, petugas mendapati barang bukti sabu dengan berat 7,7 gram disertai uang dan alat timbang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114, 111 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun atau Penjara Seumur Hidup, berikut dengan denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar,” paparnya.

Senin (07/11/2016), polisi pun membakar barang bukti 111 kilogram jenis ganja dari hasil penangkapan 11 Oktober 2016 di Kecamatan Parung. “Untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang selama ini disimpan tidak disalahgunakan.

(radar bogor/rp1/b)