Pelaku Pembalakan Liar di Jalan Pajajaran Bogor Masih Buron

DITEBANG ILEGAL: Kabid Pertamanan, Disperumkim Kota Bogor, Yadi Cahyadi menunjuk sisa batang pohon mahoni yang ditebang.

Pelaku pembalakan liar (Illegal logging) terhadap enam pohon di tepian Jalan Pajajaran Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur masih ditelusuri.

Kini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor sedang menggali informasi dari pemilik lahan. Dugaan sementara penebangan tiga pohon jenis Mahoni dan Palem yang berusia 40 tahun itu adalah untuk keperluan membangun ruko.

Kabid Pertamanan, PJU, dan Dekorasi pada Disperumkim Kota Bogor, Yadi Cahyadi mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi pemilik lahan. Dari komunikasi yang dilakukannya belum membuahkan hasil.

Sebab, pemilik lahan juga menyewakannya kepada pihak lain. “Tapi tidak atas perintah pemilik lahan untuk ditebang. Dia (pemilik lahan) juga ketakutan,” ujarnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Jumát (26/05/2017).

Yadi mengatakan, orang yang menyewa lahan tersebut, hingga kini belum dapat dihubungi. Dia pun sudah menegaskan kepada pemilik lahan agar bisa berkomunikasi dengan orang yang menyewakan lahannya. “Yang punya lahan menguasakan ke orang lain. Saya pun belum tahu, lagi dicari,” kata Yadi.
Meski begitu, Disperumkim hingga kini belum melaporkan secara resmi kasus ini kepada kepolisian. Yadi mengatakan, sejauh ini baru sebatas berkonsultasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota.

Menurutnya, untuk melaporkan kejadian itu, perlu menyertakan keterangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.


“Tindak lanjutnya oleh Satpol PP, penegak Perda kan Satpol PP. Oleh Satpol PP mau dipanggil dulu, motifnya apa segala macam. Untuk dasar bahan ke reskrim. Hari ini (kemarin,red) suratnya dikirim ke pemilik lahan,” paparnya.

Pemkot berniat untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polresta Bogor Kota karena kegiatan tersebut bukan hanya sekedar penebangan pohon. Tapi juga ada beberapa batang pohon yang dibawa oleh pelaku penebang pohon.

Kalau denda sudah jelas Rp50 juta per pohon yang ditebang, tinggal motifnya seperti apa, karena ada juga kayunya yang hilang. Ini lagi kita hitung-hitung,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan mengenai pristiwa penebangan pohon tersebut.

Menurutnya, memang belum ada pejabat Pemkot Bogor yang melaporkan kasus tersebut. “Belum ada laporannya, belum saya terima,” singkatnya.

(radar bogor/cr3/c)

0 Komentar