Terminal Baranangsiang Terbengkalai, Optimis Terminal Baranangsiang Dikelola Pemkot Bogor


Polemik pengelolaan Terminal Baranangsiang antara Pemkot Bogor dengan pemerintah pusat (Kementerian Perhubungan) masih menggantung. Secara aturan pemkot sudah memenuhi  UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan pengelolaan terminal tipe A berada di bawah pemerintah pusat.

Masalahnya, meski sudah diserahkan ke Kemenhub, pengelolaan Terminal Baranangsiang tidak jalan. Bahkan, belakangan Kemenhub berencana mengembalikan pengelolaan terminal ke pemkot.

“Saya sudah menandatangani dokumen penyerahan, tapi kemudian ada kemungkinan pemerintah pusat menyerahkan pengelolaannya kembali kepada pemkot,”ujar Walikota Bogor Bima Arya kepada Radar Bogor, Rabu (03/05/2017).

Pemkot kata Bima, sedang melakukan komunikasikan kembali melalui dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk meminta klarifikasi dan penjelasan Kemenhub terkait rencana tersebut. 

Sebab, pemkot ingin sesegera mungkin melakukan optimalisasi Terminal Baranangsiang. “Soal mengapa kemudian kemenhub mengembalikan pengelolaan kepada kita, masih akan diklarifikasi,” imbuhnya.

Keinginan Bima agar Terminal Baranangsiang kembali dikelola pemkot bukan tanpa alasan. Pasalnya, kondisi terminal yang menjadi etalase Kota Hujan itu, kini sangat kumuh dan terbengkalai. Sejumlah fasilitas umum seperti jalan, tempat istirahat dan loket bus sudah rusak tidak terurus.

“Jika memang tetap dikelola oleh pusat berdasarkan undang-undang. Tapi untuk fasilitas penunjang lain-lain, bisa dikelola oleh Pemkot, karena pusat pun tidak memiliki SDM,” tukasnya.
7 (radar bogor/wil/c)

0 Komentar