Seorang staff pengajar Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud, M (17) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul merah putih. Pembakaran tersebut dilakukan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor Rabu (16/8/2017).
Kapolres Bogor, AKBP A.M Dicky menuturkan motif tersangka melakukan hal itu lantaran tidak percaya dengan adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga mengatakan, tersangka kerap emosi saat menonton TV yang memberitakan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
“Akibat itu yang bersangkutan membakar umbuk-umbul merah putih yang ada,” katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang. Dan satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka pembakaran tersebut.
Akibat hal tersebut, tersangka dikenakan Undang-Undnag Nomor 24 tahun 2009 tentang bahasa, bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan. Selain itu, tersangka dikenakan pasal KUHP berlapis. Yakni Pasal 187 dan 406 terkait pengerusakan.
Kini, tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian beserta dengan barang bukti yang ada.
“Kami sudah amankan dan masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
(adi/pojokjabar)
0 Komentar