Bupati Bogor Hadiri Launching PTSL Tahun 2018

Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti menghadiri launching Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang dirangkaikan dengan pengukuhan kelompok msayarakat sadar tertib pertanahan (pokmasdartibnah), yang bertempat di halaman kantor Kecamatan Ciseeng, pada Selasa, (30/1).

Dalam sambutannya Bupati Bogor, Hj.Nurhayanti mengatakan launching PTSL tahun 2018 menandai berakhirnya pelaksanaan program PTSL 2017. dalam kaitan ini,perlu kiranya disampaikan bahwa program PTSL tahun 2017 di Kabupaten Bogor dilaksanakan pada 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Cibinong, Bojonggede,Tajurhalang dan Kecamatan Sukaraja dengan target 80 ribu bidang tanah dan target ini merupakan target terbanyak Se-Indonesia.

"adapun capaian realisasi pelaksanaan program PTSL tahun 2017 per tanggal 8 september 2017 sebanyak 68.307 bidang tanah masyarakat atau 95% dari target 80 ribu bidang di 17 kelurahan dan 28 Desa yang tersebar di Kecamatan Cibinong, Bojonggede, Tajurhalang dan Kecamatan Sukaraja," katanya.

Ia juga mengatakan berkenaan dengan pelaksanaan PTSL tahun 2018 direncanakan di 18 Desa yang tersebar di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Ciseeng, Gunungsindur, Jasinga dan Kecamatan Cigudeg dengan target sebanyak 80 ribu bidang dan sudah dilaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat. Sebagaimana tahun sebelumnya, untuk mendukung pelaksanaan PTSL tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menyiapkan anggaran berupa hibah.

"kiranya program PTSL ini selain akan mempercepat pendaftaran bidang-bidang tanah serta memberikan kekuatan yuridis kepemilikan tanah, juga membantu upaya pemasyarakatan kebijakan bidang pertanahan dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga potensial meminimalisasi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Agustyarsah melaporkan program PTSL Kabupaten Bogor 2017 tahap I dan tahap II dengan total target 97.798 bidang. Output dari target PTSL terbagi dalam empat kategori yaitu kategori I adalah target PTSL yang dapat ditertibkan sertifikat,kantor pertanahan Kabupaten Bogor mampu menyelesaikan kategori I sebanyak 87.862 bidang, kategori II adalah data yuridis dan subjek hak memenuhi namun terdapat sengketa, dalam hak ini kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tidak ada atau nihil dari target yang dimaksud.

masih kata kepala BPN Kabupaten Bogor kategori III adalah bidang tanah terukur tetapi tidak terbit sertipikat karena persyaratan yang belum lengkap, kantor pertanahan Kabupaten Bogor dalam kategori III terdapat 9.196 bidang. Dan terakhir kategori IV adalah bidang tanah yang telah bersertifikat tetapi perlu adanya penambahan atau informasi peta, kantor pertanahan Kabupaten Bogor terdapat 740 bidang tanah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Sri Mujitono menyampaikan dari kebijakan penambahan jumlah PTSL itu, Kabupaten Bogor masih mendapatkan jatah paling banyak yaitu 80.000 sertifikat tanah seperti tahun sebelumnya dengan pertimbangan luas wilayah dan jumlah penduduknya yang mencapai 5,6 juta jiwa.

Sedangkan yang lainnnya lebih sedikit, seperti Kabupaten Sumedang dan kota Bogor, yang masing-masing hanya sebanyak 60.000 dan 30.000 sertifikat tanah sesuai kebutuhan luas bidang tanah wilayahnya.

Ia optimistis targer tersebut tercapai dengan beberapa terobosan teknis yang dilakukan kepala daerah dengan menggerakan patok tanah masyarakat sebelum ataupun setelah adanya pengukuran.

Sehingga pihak BPN akan lebih mudah dan cepat melaksanakan tugasnya untuk mencapai target. 

"Oleh karena itu kami mengapresiasi Bupati Bogor ibu Nurhayanti, kalau semua kepala daerah seperti ini tidak akan ada sengketa ke depan," ujarnya.

Kakanwil Jabar itu berharap setiap daerah bisa memiliki kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan seperti yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bogor demi optimalisasi pelayanan sertifikat tanah masyarakat dan masyarakat yang ingin memanfaatkan PTSL tidak dikenakan biaya dan beban masyarakat pemohon sertifikat hanya materai, patok, dan dan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB).

"Pembiayaan yang ada di Kementerian ATR/BPN dibiayai oleh negara, termasuk biaya pengukuran, biaya pendaftaran, biaya sosialisasi, biaya pengolahan data, pengolahan data, dan penerbitan sertifikat," imbuhnya.

Kanwil BPN Jawa Barat menargetkan akan menyelesaikan sertifikasi tanah pada tahun 2025. (Andi/Diskominfo Kab. Bogor)

0 Komentar