Diskotek-diskotek di Bogor akan ditutup

Pemerintah Kota Bogor kecolongan terkait keberadaan sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin karaoke keluarga namun rupanya memiliki meja DJ dan lantai dansa serta beberapa meja bar.

Kondisi tersebut didapati ketika Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak kesebuat mall di Jalan Raya Tajur yang rupanya menyembunyikan sebuah tempat berbeda di lantai empat.

Pemkot Bogor pun kecolongan dengan adanya kondisi yang berbeda dengan izin yang dikantongi oleh pengelola.

"Saya mendapati di Tajur itu di lantai 4 izinnya itu karaoke tapi karaokenya tidak dibuat, tidak ada karaokenya, katanya karaokenya sedang dibuat, tapi saya tidak melihat ada karaoke, adanya diskotek," ujar Bima saat menghadiri acara Silaturahmi di Korem 061/Suryakancana, Senin (22/1/2018).

Bukan hanya itu, orang nomer satu di Kota Bogor itu pun tidak peduli berapa besaran PAD yang akan diterima dari THM diskotek.

Bahkan Bima dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin THM yang lebih banyak memberikan manfaat buruk.

"Rp 10 miliar perbulan saja kalau banyak mudharatnya ya kita akan kaji, ya menurut saya tempat begitu banyak negatifnya," ucap Bima.

Nantinya kedepan Pemkot Bogor pun akan dengan tegas menolak adanya diskotek di Kota Bogor.

"Kita lihatnya konsepnya kalau konsepnya restauran konsepnya karaoke keluarga kita berikan izinya, tapi kalau arahnya ke arah diskotek saya pastikan selama saya mengemban amanah, saya tidak akan izinkan kalau arahnya diskotek bukan karaoke keluarga," tegasnya.

Sebelumnya di beritakan pada, Minggu 21 Januari 2018 Bima Arya untuk mengentaskan tempat hiburan malam (THM) tak berizin rupanya tumpul untuk diskotek Zoom di Jalan Raya Tajur, Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kedatangan Bima bersama jajaran ke tempat tersebut mendapat sebuah kejutan kecil yang amat tak terkira.

"Ini untuk DJ kan? benar kan ini DJ?" tanya Bima ketika datang ke Diskotek Zoom, Sabtu (21/1/2018).

Bima mendapati ada lantai dansa dan juga meja DJ di tempat tersebut.

Di depan meja resepsionist juga terpampang tulisan 'Fee Entry, Gentlement : Rp 50.000, Ladies : Rp 25.000'

Keterangan yang didapat Bima dari pegawai Zoom, tempat itu beroperasi hinggal pukul 05.00 WIB setiap harinya.

"Cuma sampai jam empat atau jam lima, tapi enggak sampai pagi kok," ucap resepsionis pada Bima.

Kasatpol PP Kota Bogor Heri Karnadi menjelaskan bahwa THM ini sudah memiliki izin untuk karaoke dan biliar.

"Iya temuannya tadi hall itu, dia ada fasilitas hall-nya, izinnya semua sudah ada, tapi di TDUP itu sudah ada itu izin Karaoke dan Bilyard, tapi hall-nya itu atau bisa disebut live musiknya itu belum ada, kita akan panggil hari Selasa pengelolanya," ujarnya.

0 Komentar