BPN Berikan Penyuluhan PTSL Bagi Aparatur Wilayah dan Pokmasdartibnah



Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor melakukan penyuluhan tentang kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Kantor Pertanahan Kota Bogor, Sabtu (24/03/2018) dengan mengundang Camat, Lurah dan Pokmasdartibnah. Tahun 2018 BPN menargetkan 60.000 bidang di Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Barat.

Kepala BPN Kota Bogor Erry Juliani Pasoreh mengatakan, dalam pelaksanaannya BPN bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam hal ini Kecamatan dan Kelurahan sebagai koordinator wilayah yang paling dekat dengan masyarakat peserta PTSL.

“Kerjasama ini dimaksudkan untuk membantu kemudahan dan kelancaran percepatan penyelesaian pekerjaan PTSL 2018,” kata Erry
Selain aparatur di Pemkot Bogor, BPN juga merangkul anggota Pokmasdartibnah yang dikukuhkan Wali Kota Bogor sebagai petugas pengumpul data yuridis. Pokmas ini diharapkan sebagai garda terdepan dalam kegiatan pengumpulan data yuridis maupun data fisik PTSL 2018.

“Keterlibatan Pokmas dalam kegiatan pengumpulan data yuridis ini sebagai perwujudan dalam pendekatan kepada masyarakat melalui kearifan lokal sehingga percepatan penyelesaian PTSL 2018 dapat terselesaikan pada bulan agustus 2018,” jelasnya.

Sumber pembiayaan PTSL Kota Bogor tahun 2018 kata Erry berasal dari APBN dan bantuan dana hibah Pemkot Bogor, serta pembiayaan dari masyarakat. Sumber APBN tertuang dalam DIPA Kantor Pertanahan Kota Bogor 2018 untuk PTSL yang diwujudkan dalam pembiayaan-pembiayaan tahapan-tahapan PTSL dari penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data yuridis sampai penerbitan sertifikat.

Sedangkan sumber pembiayaan yang berasal dari dana hibah Pemkot sebesar Rp. 3 miliar diperuntukkan bagi biaya uang makan Pokmas di 32 kelurahan serta biaya sarana prasarana lainnya.

Sementara sumber pembiayaan dari masyarakat sesuai Peraturan Walikota Bogor Nomor 64 Tahun 2017, yaitu sebesar maksimal Rp. 150.000,00. Biaya tersebut diperuntukkan bagi penggandaan dokumen, biaya materai sebanyak 1 buah, pengadaan patok sebanyak 3 buah, serta biaya transportasi petugas Kelurahan ke kantor Pertanahan dalam rangka memveriflkasi berkas permohonan peserta PTSL 2018. “Biaya tersebut tidak termasuk biaya Akta Jual Beli dan BPHTB,” sebut Erry.

Kejelasan sumber pembiayaan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai biaya PTSL yang harus mereka keluarkan selama pelaksanaan PTSL 2018.

Selain itu, bagi Pokmas dan aparat Kelurahan, kejelasan pembiayaan PTSL ini setidaknya dapat memberikan semangat bagi mereka dalam membantu mempercepat penyelesaian PTSL 2018. Bagi BPN dan Pemkot, kejelasan pembiayaan ini akan semakin dapat menjaga hubungan baik dalam koordinasi selama ini.

Peran 3 stakeholder PTSL Kota Bogor ini sangat penting. Para stakeholder yaitu BPN, Pemkot Bogor dan Pokmas selama ini telah membantu BPN dalam pengumpulan data yuridis. Kecamatan berperan untuk memantau pelaksanaan PTSL di wilayah kerjanya serta membantu BPN dalam koordinasi dan komunikasi dengan kelurahan dan Pokmas.

“Kelurahan juga sangat berperan aktif dalam menggerakkan pokmas dan mendampingi BPN dalam melakukan tugas-tugas ke masyarakat. Pokmas pun demikian. Sebagai garda terdepan pengumpul data yuridis sangat intens berhubungan dengan masyarakat, khususnya dalam mengumpulkan berkas-berkas persyaratan pendaftaran tanah,” paparnya.

Komunikasi BPN sangat efektif melalui pokmas dan kelurahan karena dapat mempercepat gerak serta kelengkapan berkas yang harus dipenuhi. Hal ini perlu dipelihara supaya tugas masing-masing bisa berjalan dengan baik. (Tria/Lani-SZ).

Sumber : Kotabogor.go.id

0 Komentar