Duuh, 900 Kepala Desa Jadi Terpidana, DPC KAI Bogor Raya Nilai Pemerintah…


Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bogor Raya menilai banyaknya kepala desa yang menjadi terpidana merupakan tanggungjawab pemerintah daerah.

Ketua DPC KAI Bogor Raya mengatakan bahwa kepala desa seharusnya menjadi pimpinan dan panutan terhadap rakyat. Ironisnya mereka malah menjadi terpidana.

“Berdasarkan data kami, ada kurang lebih 900 kepala desa yang sudah masuk dan sudah di tetapkan sebagai terpidana. Ini untuk seluruh Indonesia,” bebernya.

“Siapa yang salah dalam hal ini apakah anggarannya yang salah atau memang oknumnya yang belum terdidik. Ada yang memang terjebak terhadap masalah penggunaan anggaran kadangkala mereka sudah melakukan upaya dengan baik, sudah melakukan pekerjaan dengan baik cuman hanya kesalahan dalam sistem sehingga mereka tidak ada yang memberi tahu dan memberikan penyuluhan terkait masalah hukum ini sehingga mereka terjebak dalam masalah sistem tersebut,” tambahnya.

Menurut Ari, hal ini menjadi preseden buruk ketika kepala desa seharusnya menjadi pemimpin, malah justru menjadi narapidana. DPC KAI meminta agar pemimpin ke depan dapat memperhatikan permasalahan ini.

“Ini menurut kami menjadi catatan penting ketika nanti pemimpin kita siapapun yang terpilih nanti bupati maupun walikota bagi kami mereka harus memberikan bantuan hukum,” harapnya.

Sedangkan, Sekjen DPC KAI Bogor Raya, Arifin menilai bahwa para kepala desa terbuai dengan jumlah anggaran yang diberikan pemerintah melalui APBN dan APBD. Bantuan inilah yang menjadi sumper petaka akibat ketidaktahuan dalam mengelola anggaran.

“Kenapa saya katakan malapetaka? Jika SDM desa tidak bisa mengelola dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD tadi maka itu tadi resikonya. Maka dia terjebak di ranah hukum yang lebih kongkritnya adalah masuk ranah korupsi,” ujarnya.

DPC KAI Bogor Raya melihat permasalahan-permasalahan tidak hanya kepala desa, bahkan ada beberapa dugaan dilakukan oleh camat-camat. Sehingga DPC KAI Bogor Raya meminta agar dilibatkan dalam upaya tersebut tanpa harus dibayar.






Sumber : Pojokjabar

0 Komentar