BPJS Kesehatan, Pemkot Bogor dan KPPN Gelar Rekonsiliasi Iuran Wajib



Rekonsiliasi Iuran Wajib (IW) Pemda, IW PNS dan PNS Pusat Periode Januari - Maret 2018 antara BPJS Kesehatan KC Bogor, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor digelar di The Ranch Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (12/04/2018).

Tujuan dari rekonsiliasi ini adalah untuk mencocokkan data iuran yang dibayarkan oleh pemerintah daerah terhadap PNS maupun terhadap anggota DPRD yang dilaporkan kepada KPPN kemudian dicocokkan datanya oleh BPJS Kesehatan.

“Hari ini kami melakukan rekon iuran, kalau di BPJS Kesehatan disebut iuran 2 persen dan 3 persen. Iuran 2 persen dan 3 persen adalah iuran bagi pekerja penerima upah dari sektor pemerintah, khususnya PNS dan anggota DPRD,” kata Kepala BPJS Kesehatan KCU Bogor, Yerry Gerson Rumawak.

Jika terjadi selisih data kata Yerry, itulah tujuan dari rekonsiliasi karena mungkin ada beberapa yang belum tercatat dari ketiga belah pihak (BPJS Kesehatan, KPPN dan Pemkot Bogor), kemudian selanjutnya harus segera disesuaikan melalui berita acara untuk ditanda tangani bersama.

“Kami BPJS Kesehatan mengapresiasi kepada Pemkot Bogor yang sangat mendukung program JKN sehingga sampai saat ini dari data iuran bagi pekerja penerima upah terutama PNS tidak mengalami kendala dan tunggakan,” jelasnya.

Dalam rekonsiliasi ini ditemukan data khusus dari anggota DPRD Kota Bogor yang diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan dikenakan pemotongan iuran sebesar 5 persen. Pemotongan 5 persen ini terbagi atas 2 persen yang berasal dari gaji seorang anggota DPRD dan 3 persennya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

“Pemkot Bogor berkomitmen untuk menyelesaikannya dan menghitung secara pasti berapa yang menjadi tanggung jawab yang harus dibayarkan oleh Pemkot Bogor. Namun secara umum tidak ada sesuatu yang menghambat,” kata Yerry.

Yerry mengatakan, Pemkot Bogor dan BPJS Kesehatan berkomitmen menunjang program pemerintah dengan target bersama di 1 Januari 2019 seluruh penduduk Kota Bogor tercover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pemkot Bogor akan mengalokasikan khusus dari APBD untuk mencover warga yang tidak mampu.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menuturkan, rekonsiliasi ini salah satu kewajiban yang harus dijalankan berkaitan dengan data dan keuangan agar tepat sasaran. “Kita lakukan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan berjalan lancar. Pemkot Bogor masih memiliki hutang untuk melunasi kewajiban 3 persen terhadap anggota DPRD Kota Bogor,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta BPJS KCU Bogor untuk berkirim surat kepada Pemkot Bogor agar segera ditindaklanjuti .“Nanti bisa dianggarkan di BPKAD untuk membayarnya, karena ini kewajiban,” jelas Ade.

Menurutnya, ini dilakukan untuk meningkatkan kota yang sehat dan makmur. Sebab, kemakmuran akan terjadi ketika kesehatan meningkat. Disamping itu, ada upaya peningkatan kualitas infrastruktur, perbaikan puskesmas dan peningkatan kualitas tenaga medis.

“Saya meyakini kegiatan ini akan mempercepat dan meningkatkan kesehatan di kota Bogor dengan dukungan anggaran,” kata Ade. (SZ-Lani)

Sumber : kotabogor.go.id

0 Komentar