Anggota DPRD Kota Bogor Dijebloskan ke Lapas Paledang


Tersangka kasus gartifikasi penjualan proyek fiktif aspirasi rakyat Kota Bogor, Kosasih Saputra kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bogor, Widiyanto Nugroho mengatakan setelah melakukan pelimpahan, kosasih akan dijebloskan ke rutan Paledang Bogor.

“Untuk sementara Kosasih akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Paledang Kelas II A,” katanya kepada wartawan seusai melakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kota Bogor, Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (16/08/2018).

Widi mengungkapkan setelah pelimpahan ini Kosasih akan segera disidangkan.

“Kosasih disangkakan dengan tuduhan pasal 5 dan pasal 11 Undang-undang tidak pidana korupsi,” ucapanya.

Widi Dari hasil penyedikan Kosasih menerima hadiah uang sebesar Rp 110 juta dan Rp 78 juta terkait janji berkaitan pelaksanakan kegiatan pembangunan di Kota Bogor.

“Yang bersangkutan sebagai pegawai penyelenggara di DPRD Kota Bogor, barang bukti sendiri yang sudah diamankan oleh pihak kejaksaan adalah beberapa dokumen barang bukti kemudian berupa dokumen,” katanya.

Sekedar informasi Kosasih Saputra yang juga anggota DPRD Kota Bogor sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak penyidik dari tahun 2014.

Hingga akhirnya, Kosasih Saputra ditangkap oleh Polresta Bogor Kota di rumah kediamannya di Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.













Sumber : Pojokjabar

0 Komentar