1.500 Karyawan Terancam PHK, LKST Kota Bogor Audiensi Dengan Wali Kota




Sebanyak 1.500 karyawan di Kota Bogor terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini terjadi karena dua industri garmen di Kota Bogor merelokasi pabriknya ke daerah Jawa Tengah. Tak ayal, pindahnya dua pabrik industri ini menimbulkan permasalahan ketenagakerjaan baru di Kota Bogor.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali Kota Bogor Bima Arya di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Jalan. Ir. Juanda, Kota Bogor, Rabu (26/09/2018).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, Samson Purba mengatakan, saat ini ada dua pabrik garmen yang sudah merelokasi pabriknya ke Jawa Tengah. Relokasi ini terjadi dikarenakan perusahaan sulit melakukan daya saing harga produk akibat tingginya upah tenaga kerja di Kota Bogor. Pindahnya pabrik ini tentu saja menimbulkan permasalahan karena ada 1.500 karyawan yang terkena PHK dan menambah jumlah angka pengangguran di Kota Bogor.

"Pindah pabrik karena tidak mungkin menurunkan upah namun dengan konsekuensinya terjadi PHK dan ini membuat angka pengangguran tinggi yang dikhawatirkan berpengaruh pada angka kriminalitas," ujarnya

Ia menuturkan, pindahnya dua pabrik ini membuat LKST memberikan usulan agar di Kota Bogor ada kawasan industri yang sekalipun tidak luas tetapi dapat mengembangkan pabrik, mengingat keahlian tenaga kerja di Kota Bogor jauh lebih terampil dan mumpuni.

Selain itu, pengusaha industri ingin adanya jaminan perlindungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait keberadaan industri di Kota Bogor agar bisa dipertahankan ditengah misi Kota Bogor yang sedang mengarah menjadi kota jasa.

"Perusahaan industri jangan sampai stagnan dan ditinggalkan, sebaliknya harus bisa dipertahankan dan dikembangkan mengingat jumlah tenaga kerja setiap tahunnya akan semakin banyak," jelasnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, terkait hal ini memang harus dilihat dengan cara yang lebih besar, bukan hanya melihat faktor produksi dan upah tetapi juga pangsa pasar dan permintaan pasar di masa depan.

Pemkot Bogor juga harus melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sekarang sedang tahap revisi. Sebab, untuk menyediakan kawasan industri kemungkinan akan terkendala dari sisi ruang yang tersedia di Kota Bogor.

"Hal ini akan saya bicarakan terlebih dahulu bersama dengan Bappeda Kota Bogor. Yang penting saya minta Disnaker bisa memberikan data jumlah industri eksistensi beserta jumlah karyawan, omset selama satu tahun, kontribusi terhadap pemerintah, PAD yang masuk, analisis prospek bisnis 10-15 tahun kedepannya," katanya. ( Humpro : fla/indra-SZ)

Sumber : kotabogor. go. id

0 Komentar