Putusan Mediasi Akte Perdamaian Antara Pemkot Bogor Pemilik Lahan R3 Hasil Dua Opsi, Apa Aja?


Sidang mediasi akte perdamaian antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan pemilik lahan Regional Ring Road (R3) seksi 2, Siti Khadijah di Pengadilan Negeri Kota Bogor akhirnya berakhir.

Dimana dalam putusannya, Pengadilan Negeri Kota Bogor memutuskan dua opsi untuk menyelesaikan masalah terkait gugatan yang dilayangkan pemilik lahan terhadap Pemkot Bogor yang dibatasi hingga Desember 2018.

“Intinya proses sudah sepakat, terkait dengan nanti masalah pelaksanaannya masih bisa dirubah terkait ini dengan bagaimana pelaksanaan pembayaran. Karena memang belum fix, apakah dibayarkan di anggaran perubahan, murni ataupun nanti kita juga meminta saran dari ahli terkait dengan ini,” ujar Kabag Hukum pada Setda Kota Bogor Novy Hasby Munawar kepada wartawan, Rabu (19/09/2018)

Sementara untuk nilai ganti rugi dalam kesepakatan tersebut, katanya, belum ada. Sebab nilai tersebut akan ada ketika telah ditentukan oleh appraisal yang independen. “Dalam kesepakatan ini belum sama sekali menunjukkan nilai. Di dalam kesepakatan damai ini akan dibayarkan ganti rugi yang ditentukan oleh appraisal yang independen,” tuturnya.

Kesepakatan itu menghasilkan dua opsi yaitu ruislagh terkait surat tanah yang dikuasai oleh DJKN atau pembayaran uang secara keseluruhan. “Ketika opsi pertama ini tidak bisa dilaksanakan karena tidak diberikan DJKN maka akan dilaksanakan opsi kedua,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa pemilik lahan, Salim Abdullah, mengungkapkan kesepakatan yang telah diputuskan bisa dilaksanakan dengan baik diantara kedua belah pihak.

Sebab jika dilaksanakan dengan baik maka bisa memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.

“Kalau keputusan ini dilaksanakan dengan baik insyaallah puas semuanya. Yang penting kan pelaksanaannya, kalau saya sudah komit, tinggal menunggu dari Pemkot,” pungkasnya.

Sumber : Pojokjabar

0 Komentar