Aparat Tutup Usaha Pembakaran Aki Bekas Pencemar Lingkungan
Usaha pembakaran aki bekas di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang yang menyebabkan dampak negatif pencemaran lingkungan pada tanah, air dan udara ditutup paksa oleh Satreskrim Polres Bogor.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan penutupan usaha aki bekas tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat aktifitas pembakaran aki tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat kami pun menutup paksa usaha tersebut, kami juga melakukan penyelidikan dan kini tahapnya sudah naik menjadi penyidikan,” ucap AKP Benny kepada wartawan, Jumat (26/10).
Dia menerangkan usaha pembakaran aki bekas tersebut terbilang berbahaya karena adanya bahan kimia yang tercampur dengan tanah, air dan udara di lingkungan warga sekitar.
“Jadi kami tegaskan, proses penyidikan ini kami turut melibatkan Puslabfor Mabes Polri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk menyelidiki bahaya kandungan kimia di tanah, air dan udara di sekitar,” terangnya.
AKP Benny menjelaskan jika terbukti, para pemilik usaha beserta karyawannya akan dikenakan dengan pasal yang tercantum dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Sampai hari ini kita masih lakukan penyidikan, sudah ada 11 orang yang kami amankan, 2 di antaranya adalah pemilik usaha, jika terbukti akan kita naikkan status menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 98, 99, 102, 104, 109 UU Lingkungan Hidup,” jelas Benny.
Berdasarkan temuan fakta di lapangan, para penambang aki bekas ini sudah menjalankan kegiatannya sejak tiga tahun ke belakang. Namun, karena sifatnya yang ibarat bermain kuncing-kucingan, aparat kesulitan untuk pengungkapannya.
“Usaha ini buka tutup, jadi kalau menurut pengakuannya, baru tiga bulan ke belakang mereka buka, sedangkan fakta di lapangan kita temukan sudah tiga tahun berjalan,” tambahnya.
AKP Benny melanjutkan usaha yang dilakukan oleh para penambang ini adalah mendaur ulang aki bekas dengan cara membakarnya untuk diambil timahnya dan dijual kembali.
“Mereka membeli aki bekasnya Rp40 ribu perkarung sedangkan timah hasil usaha mereka dijual ke pihak lain dengan harga Rp 20 ribu perkilonya,” lanjut Benny.
Sementara, menurut pengakuan para pemilik usaha, aki bekas dibelinya dari wilayah Bandung dengan harga Rp 40 ribu perkarungnya sedangkan dalam sekali pembakaran, para penambang bisa menemukan 1 hingga 5 kg timah untuk dijual kembali.
Selain di Desa Jagabaya, ada tiga usaha pembakaran aki bekas lainnya di desa sekitar yang ditutup aparat kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabipaten Bogor.
Kepala DLH Kabupaten Bogor Panji Ksatriyadji menerangkan, selain di Parung Panjang jajarannya juga menutup usaha pembakaran aki bekas di Desa Cinangka Kecamatan Ciampea.
"Usaha pembakaran aki bekas di Ciampea sebelumnya sudah ditutup, namun karena mereka usaha kembali di lokasi yang sama dan di Parung Panjang akhirnya bersama aparat kepolisian kami tutup kembali," terang Panji.
Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ini melanjutkan jajarannya juga akan berupaya melakukan pembinaan ketrampilan kepada pekerja usaha pembakaran aki bekas.
"DLH akan bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah agar para pekerja usaha ilegal tersebut bisa bekerja di bidang lain atau alih keahlian, kami lakukan upaya ini karena melihat keahlian mereka terbatas itu-itu saja, dan mereka itu sebenarnya sudah pernah dipanggil atau diperiksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," lanjutnya.
Sumber : Inilahkoran.com
0 Komentar