Polres Bogor dan Dinas Perhubungan
Kabupaten Bogor memberlakukan larangan kendaraan truk dan bus (kecuali truk
proyek penanganan longsor) melewati Jalur Puncak. Larangan ini berlaku mulai Rabu (28/11/2018) sampai akhir tahun 2018.
KBO Lantas Polres
Bogor Iptu Vino Lestari mengatakan, surat edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(KemenPU-Pera) tentang larangan kendaraan bus dan truk melalui
Jalur Puncak mulai berlaku. Surat ini keluar setelah bencana longsor terjadi pada Februari lalu.
"Sekarang terjadi keretakan tanah di lokasi
perbaikan (Riung Gunung, Desa Tugu Selatan, Cisarua). Demi keselamatan pengendara, bus
dan truk dilarang
melewati Jalur Puncak
hingga akhir Desember. Atau bisa saja setelah kondisi jalan memungkinkan
dilewati," kata Vino kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).
Dia menerangkan, dugaan sementara penyebab keretakan karena Kawasan Puncak
diguyur hujan cukup deras. Karena itu Jalan Puncak yang masih dalam tahap perbaikan mengalami retak.
"Saat ini curah
hujan cukup deras sehingga tanah di pinggir tebing mengalami retak dan
beresiko terkena bencana longsor seperti Februari lalu. Dalam waktu dekat hingga Maret 2019, kepolisian, Dinas Perhubungan dan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaupaten Bogor akan membuat posko tanggap
bencana di dekat Gunung Mas," jelasnya.
Vino mengatakan, Polres Cianjur juga melakukan
pelarangan kendaraan truk dan bus melewati Jalur Puncak dengan titik penyekatan
di Pos Polisi Jabar 9 atau dekat tanjakan Bumi Aki, Ciloto, Cipanas, Kabupaten
Cianjur.
Pantauan di lokasi, keretakan badan jalan di Riung
Gunung panjangnya mencapai 20 meter. Jika kemarin sore hanya bisa dilalui satu jalur, sekrang sudah bisa dilalui dua jalur oleh kendaraan roda dua dan
roda empat.
Sumber: inilahkoran.com
#BogorChannel
0 Komentar