PPDB Jalur SKTM Dihapus, Disdik Kota Bogor Koordinasi dengan Dinsos



Dinas Pendidikan Kota Bogor siap mengikuti sejumlah kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), salah satunya mengenai penghapusan jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Disdik Provinsi Jawa Barat.

“Menyikapi Peraturan Mendikbud No.51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019, dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Disdik Jabar mengenai penerapannya. Pada dasarnya kami siap, tapi perlu arahan yang lebih detail dari provinsi,” ungkap Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan Disdik Kota Bogor Jajang Koswara saat ditemui di kantornya, Jalan Pajajaran, Bogor Utara, Rabu (23/1/2019).

Jika tidak ada halangan, pada pertengahan Februari 2019 sudah ada keputusan yang bisa dijadikan arahan dalam pelaksanaan PPDB 2019 di Kota Bogor. “Dalam Permendikbud itu ada 3 jalur yang digunakan untuk penerimaan peserta didik baru pada 2019 yaitu zonasi, prestasi dan mutasi. Untuk jalur SKTM akan dihapus. Sebagai gantinya, penentuan siswa tidak mampu atau miskin harus berbasis data yang dimiliki Dinas Sosial,” jelasnya.

Untuk itu, Jajang mengharapkan dalam pelaksanaan PPDB nanti, data yang digunakan harus akurat dan sesuai dengan kondisi saat ini. “Ini yang masih memerlukan kajian. Karena kalau diterapkan, tapi datanya tidak update, nanti akan jadi polemik soal standar kondisi masyarakat yang dinyatakan tidak mampu itu seperti apa. Kami akan berkoordinasi juga dengan Dinsos,” ujar Jajang.

Jajang mengaku, proses sosialisasi dan koordinasi PPDB 2019 dengan OPD terkait sudah dilakukan, mulai dari dinas terkait hingga aparatur wilayah. “Melalui aparatur wilayah kami menghimbau agar masyarakat tidak mengubah segala data yang ada dalam dokumen kependudukan karena akan dijadikan dasar dalam penerapan sistem zonasi,” katanya. (rabas/pri).




Sumber : kotabogor.go.id

0 Komentar