Tersendatnya Pembangunan Rest Area PKL Puncak Karena 2 Hal


MoU antara Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan PT Perkebunan Nusantara VIII tak kunjung mendapatkan revisian itu menjadi salah satu hal yang menjadi sebab tersendatnya proses pengerjaan proyek rest area PKL Puncak. Tak hanya itu, bahkan revisi dari Detail Engineering Design (DED) Kepala Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN), juga tak kunjung ada kabarnya.

"Proyek rest area PKL Puncak baik yang ada di Pemkab Bogor maupun BBPJN VI belum bisa dilelang karena belum ada revisi MoU antara Pemkab Bogor dengan PT Perkebunan Nusantara VIII, selain itu kami juga persetujuan dari kepala BBPJN," Ujar Rien Marla selaku Kepala Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Metropolitan Jakarta kepada salah satu wartawan, Senin (14/1)

Rien Marla mengungkapkan pendapatnya yang juga di setujui oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor Dace Supriadi. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ini menjelaskan bahwa Bupati Bogor Ade Yasin dan Komisaris PT Perkebunan Nusantara VIII akan segera menandatangani MoU kerjasama penggunaan lahan di Gunung Mas seluas 7,5 dalam waktu yang tidak akan lama.

"Dulu pernah ada MoU antara Bupati Bogor Nurhayanti dengan PT Perkebunan Nusantara VIII namun karena luas area berubah dan pergantian Bupati Bogor, maka harus ada MoU baru antara Bupati Bogor Ade Yasin dengan PT Perkebunan Nusantara VIII," kata Dace

Rustandi selaku Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bogor yang memiliki kewajiban untuk menganggarkan Rp 11,3 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun ini untuk pembangunan Rest Area PKL Puncak menyayangkan bahwa dana tersebut tidak terserap dikarenakan waktu yang tidak memungkinkan dan menyebabkan dana tersebut di alihkan untuk kebutuhan yang lain.

"Karena penganggaran pembangunan Rest Area PKL Puncak oleh Pemkab Bogor tidak menggunakan tahun jamak atau multi years, maka uang sebesar Rp 11,3 miliar kita alihkan ke bidang lainnya hingga uang tersebut tidak masuk dalam Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPa). Tahun ini karena jumlah kios bertambah dari 410 menjadi 500an buah dan lainnya maka anggarannya ditambah menjadi Rp 15 miliar," jelas Rustandi.

Rustandi ini juga menambahkan sesuai yang direncanakannya bersama tim bahwa proyek pembangunan Rest Area PKL Puncak ini akan mulai dilelang pada Awal Tahun 2019 ini tepatnya di bulan pertama atau kedua.

"Jadi karena KemenPU-Pera masuk ditengah perencanaan dan luas area juga bertambah, akhirnya jumlah kios juga ikut bertambah dan kita harus menunggu Detail Engineering Design (DED) dari Kementerian. Tugas kami nanti hanya membangun kios dan sisanya tugas KemenPU-Pera," terang Rustandi.

Hari Suko Setiono sebagai Ketua BBPJN VI Direktorat Jenderal Bina Marga memaparkan bahwa anggaran Rp 15 Miliar yang dikeluarkan oleh KemenPU-pera diperuntukan untuk pematangan lahan dan membangun jalan masuk ke area sepanjang kurang lebih 5Km.

"Tugas kami hanya pematangan lahan dan pembangunan jalan, sementara pembangunan masjid di lokasi rest area PKL Puncak ditangani oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya," jelas Hari.


Foto : Inilah Koran









0 Komentar