Wacana Larangan Plat B Masuk Puncak, menjadi Viral


Gambar terkait
Sumber foto : Elshinta.com

Sering terjadinya kemacetan di Jalur Puncak memang masih menjadi persoalan yang sampai saat ini sulit untuk diselesaikan. Berita terbaru, akan terbit wacana penerapan ganjil genap khusus plat B atau jenis kendaraan dari Jakarta dengan isu Plat B dilarang masuk kawasan Puncak.

“Hal ini merupakan salah satu sinergi perencanaan antara pemerintah daerah dengan pemertintah pusat BPTJ,” ucap kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Badan Peren­canaan, Pembangunan Daerah dan Penelitian Pem­bangu­nan (Bappeda Litbang) Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika.

Kebijakan untuk pelarangan kendaraan plat B memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, agak sulit dilakukan. Dikarenakan, banyaknya dampak kerugian yang akan dirasakan oleh masyarakat, baik Bogor dan Jakarta.

Sebetulnya, usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) guna memberlakukan pelarangan ganjil genap terhadap kendaraan plat B di jalur Puncak sudah dikaji sejak lama yaitu tahun 2017.

Namun dari hasil kajian tersebut, pelarangan kendaraan plat B masuk kawasan wisata dinilai tidak hanya mematikan ekonomi warga Puncak, tapi juga tidak adil bagi warga yang akan berkunjung ke Puncak contohnya warga Jakarta.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Romli mengatakan bawah pesimis dua skenario rekayasa lalu lintas tersebut bisa berjalan optimal. Baginya, pelarangan maupun pembatasan kendaraan dari Jakarta akan sulit diterapkan karena sebelumnya hal ini pernah terjadi khususnya di Puncak, Bogor.

“Hal ini harus dikaji secara serius dan benar - benar, tidak mungkin juga membatasi plat B. Karena ini kan negara Republik Indonesia,” ungkapnya Jumat (25/1/2019). Romli juga menyayangkan, dua skenario rekayasa lalu lintas yang keduanya masih berhubungan dengan pembatasan plat B.

Menurutnya, “Apakah hanya berpaku pada dua opsi tersebut. Kalau memang menyarankan kedua - duanya harus benar dikaji. Hal ini karena negara republik Indonesia, jadi plat apapun tidak boleh dibatasi”.

Seperti diketahui, berdasarkan kajian BPTJ bersama Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah dan Penelitian Pembangunan (Bappeda Litbang) Kabupaten Bogor, apabila pembatasan kendaraan berplat B atau yang khusus dari Jakarta dilakukan, maka jumlah kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak dapat ditekan hingga 10,5 persen, bahkan menurun drastis.

Apabila hal ini dapat menekan kemacetan, dan hal tersebut bisa di tekan sampai diangka 41,4 persen. Maka tetap BPTJ dan Pemkab Bogor harus bekerja sama dengan beberapa elemen, tidak bisa hanya mereka yang bekerja. Ucap Ramli.

Hal ini bisa dimulai dari para pemegang kepentingan, sampai warga Puncak. “Supaya hal ini berjalan secara  nasional. Pentingnya apakah dua opsi itu sudah mencerminkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutur Romli.

Dengan adanya wacana tersebut otomatis membuat banyak komentar dari warganet, khusus yang sering menggunakan jalur Puncak sebagai tempat berlibur. Ada yang berkomentar baik dan ada yang tidak setuju dengan penerapan hal tersebut. Demikian dengan Bupati baru Bogor, Ade Yasin.

Menurut, Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh, iaa kurang menyukai adanya usulan tersebut. Menurutnya kawasan Puncak merupakan sebuah tempat wisata dimana para pengunjung datang dari berbagai daerah, termasuk salah satunya kota Jakarta.

Ia menegaskan bahwa “Pengunjung tempat wisata merupakan rata - rata arga Jakarta. Jadi akan terlihat aneh, Puncak kan tempat wisata,” ucapnya. Hal ini justru bisa mematikan beberapa usaha dan perekonomian yang sudah lama berdiri di kawasan tersebut. 

Dengan demikian diharapkan, apabila wacana mengenai pembatasan plat B akan diterapkan, harus ada sosialisasi yang benar dan merata. Sehingga hal ini tidak lagi menjadi satu permasalahan yang bisa merugikan sebagian warga.

0 Komentar