Waspadai Uang Palsu Beredar Di Bogor, Persis Sama Dengan Aslinya


Gambar terkait
Mapolres Kota Bogor temukan peredaran uang palsu (foto: @polres bogor)

Beredar beberapa uang palsu di kota Bogor pada beberapa hari yang lalu, hal ini diketahui dari sumber dan pihak kepolisian yang melakukan operasi di sekitaran kota Bogor.

Dipastikan berita mengenai beredarnya uang palsu yang hampir sama dengan aslinya beredar di kota Bogor. Informasi yang disampaikan oleh Polisi Resort Kota Bogor Kota yang sudah berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu ini, dengan bukti dan setelah menangkap dua pelaku, kejadian berlangsung pada tanggal 2 Januari 2019 lalu.

Kejadian tersebut berlokasi di daerah Gunung Sindur, pelaku tersebut menyebarkan sejumlah uang palsu dengan nilai sebanyak Rp. 100.000 sebanyak 1500 lembar. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya di Mapolresta Bogor Kota, pada Kamis tanggal 3 Januari 2019 malam.

Peredaran uang palsu tersebut dapat diketahui oleh pihak kepolisian dengan adanya informasi dan beberapa penyelidikan, sebelum pada akhirnya para pelaku dapat diciduk dan ditangkap beserta barang bukti. Barang bukti yang telah diketahui berupa uang pecahan palsu dan beberapa bukti lain yaitu narkoba.

Diduga selain membawa uang palsu berupa pecahan sebanyak Rp.100.000, polisi juga mendapatkan beberapa barang bukti lainnya yaitu uang pecahan palsu sebanyak Rp. 50.000 sebanyak 3 lembar, satu buah printer, tinta untuk mewarnai, mesin perapi uang palsu beserta STNK motor pelaku penyebaran uang palsu.

Informasi dari KomBes Ulung Sampurna Jaya uang palsu yang akan diedarkan tersebut memiliki tingkat kemiripan yang hampir sama dengan uang aslinya yaitu mencapai 75 persen keakuratan. Beliau meyakini pada saat uang tersebut diperiksa, akan sulit membedakan antara asli dan yang palsu karena sangat mirip dan tingkat kesulitan mendeteksinya.

Polisi memiliki penyelidikan yang ketat sehingga untuk membedakannya melakukan uji coba pada perabaan fisik uang, "apabila dilihat secara sepintas kadar kemiripan yang asli dengan yang palsu dibedakan dengan cara diraba secara seksama, atau dipegang baru akan ketahuan bahwa uang tersebut adalah palsu," ujar KomBes Mapolresta Bogor Kota.

Ada dugaan lain, bahwa uang palsu tersebut tidak hanya diedarkan akan tetapi digunakan untuk membeli barang terlarang yaitu narkoba. Kuat dugaan pelaku diketahui mengkonsumsi narkoba, dengan dilakukannya pemeriksaan dan hasil tes urine oleh pihak kepolisian Bogor Kota.

Namun, dugaan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan polisi belum bisa memastikan apakah barang terlarang tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri ataukah memang sengaja diedarkan. Hal ini akan menjebloskan pelaku pada pasal berlapis, karena mengedarkan uang palsu juga narkoba.

Karena perbuatan pelaku, maka mengacu kepada Undang - undang pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 tentang mata uang mereka akan dikenakan sangsi hukuman penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 ( 10 milyar rupiah ). 

Dan menurut KomBes Mapolres Bogor Kota, " kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan, sehingga membutuhkan waktu dan beberapa bukti kuat ". Pihak polisi segera melakukan usut kasus sampai tuntas, dan akan mengembangkan kasus ini pada kasus narkoba oleh pelaku.

Beredarnya uang palsu yang kesekian kalinya di Bogor, tentu saja bisa meresahkan warga. Dikarenakan imbasnya pada transaksi jual beli dan ekonomi, apalagi kemiripan uang tersebut sulit untuk dibedakan bagi orang awam. Sebab itu, perlunya satu tindakan tegas oleh aparat hukum untuk melakukan sangsi sesuai dengan Undang - undang dan juga efek jera bagi pelakunya.

0 Komentar