Hotel Di Bogor Dilarang Menjual Miras, Instruksi Tegas Pemkab Bogor

Sumber Foto : Radar Bogor

Semenjak dilantiknya Bupati baru Pemkab Bogor, Ade Yasin, banyak program kedisiplinan dan penindakan tegas dilakukan. Hal ini berdasarkan dari program kerja 100 hari sang Bupati untuk menegakkan daerah Kabupaten Bogor menjadi lebih tertib dan teratur. 

Saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor dibawah kepemimpinan Bupati Ade Yasin, kembali menegaskan juga mengingatkan khususnya bagi para pengusaha hotel dan sejenisnya untuk tidak lagi menjual minuman keras (miras) jenis apapun. Hal ini dikarenakan banyaknya tindak kekerasan akibat minuman tersebut, bahkan nyawa taruhannya. Adapun tindakan tegas ini akan diberikan apabila nanti masih ditemukan adanya pihak hotel yang menyediakan minuman haram tersebut untuk para tamunya, terutama di daerah Kabupaten Bogor.

Ade Yasin menuturkan, dibuat larangan ini merupakan satu langkah dan akan menjadi salah satu cara Pemkab Bogor untuk mendorong berjalannya program Pancakarsa, yaitu program guna menjadikan kota Bogor Berkeadaban.

Karena selama ini sudah banyak kasus dan kejadian yang disebabkan oleh minuman keras atau miras, Tidak hanya menyebabkan kerusakan pada tubuh peminumnya juga bisa menyebabkan pada anarkis juga kematian. Khususnya minuman keras yang sudah dioplos dengan berbagai macam obat atau lainnya.

Terbukti dari sekian program yang sudah dijalankan, menurut Ade, ”Salah satu upaya yang sudah dilakukan pihak Pemkab Bogor yaitu dengan melaksanakan operasi Miras di setiap wilayah yang sudah ditentukan sebelumnya. Hal ini juga melibatkan beberapa aparat penindak seperti kepolisian maupun penegak perda,” saat ditemui beberapa hari lalu, Jumat (22/2).

Bagi Ade Yasin, ia selalu menegaskan bahwa setiap hotel yang menyediakan miras, maka akan dilakukan teguran tahap satu sampai tahap ke tiga kalinya. Apabila teguran tersebut tidak juga dihiraukan, maka sanksi tersebut akan mengarah kepada penutupan operasional hotel. “Hal ini terpaksa kamu lakukan yaitu penutupan operasional hotel,” tegasnya.

Adapun maksud dari pelarangan oleh Bupati Bogor Ade Yasin, hal ini terkait dengan penyediaan miras yang cukup meresahkan di kalangan penduduk kapubapetn Bogor. Tentu saja hal ini banyak disambut baik sejumlah pihak. Salah satunya, yaitu tokoh agama Kampung Pasanggrahan, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, H. Deden.

Menurutnya, upaya tegas dan penindakan oleh Bupati Ade Yasin untuk melarang hotel menyediakan miras menjadi satu langkah yang harus didukung oleh semua pihak. “Dan kami sebagai tokoh agama akan senantiasa memberikan dukungan dalam mensukseskan program Pancakarsa Bogor Berkeadaban,” ungkapnya.

Dengan demikian, seluruh Kabupaten Bogor yang menjadi wilayah religi akan terbebas dari minuman keras yang membawa petaka. Dan juga diminta seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya para remaja agar terhindar dari segala bentuk hal yang dapat merusak moral dan akhlak mereka. “Kami tentu tidak ingin di wilayah Cisarua memiliki persepsi negatif mengenai pesona wisatanya dan sebagainya,” tegasnya.

Diminta juga selain dari pihak kepolisian semua aspek di dalam masyarakat mampu menegakkan secara tegas jika menemukan adanya penjual minuman keras baik yang sembunyi maupun terang - terangan.

Karenanya Ade menegaskan bagi pihak pengelola hotel dan penginapan untuk mengikuti aturan yang dibuat dan menjalankannya. Selama razia penindakan ini berlangsung, maka siapapun pihak hotel yang diketahui melanggar tentu akan ditindak sesuai arahan sebelumnya. Jangan sampai hotel dan penginapan kami bekukan, karena itu patuhi dan taati secara bijak, jelas Ade.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah Kabupaten Bogor menjadi contoh bagi daerah lain untuk memperhatikan disiplin juga ketertiban kota, agar tidak menjadi jamur khususnya dalam hal peredaran dan konsumsi miras ini.

0 Komentar