Jeruji Besi Siap Menyambut Buni Yani

Foto: megapolitan.kompas
Kasus pelanggaran yang telah dilakukan Buni Yani beberapa bulan belakang memang menjadi ramai diperdebatkan. Setelah memakan waktu lama, akhirnya keputusan hakim menetapkan Buni Yani bersalah dan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan ITE. Dengan demikian jelas Buni Yani akan dinyatakan sebagai napi dan segera dimasukkan ke dalam penjara.

Terpidana perkara kasus UU ITE Buni Yani tetap bersikukuh merasa ia tidak bersalah walaupun permohonan kasasi telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Setelah menjalankan sesi pemberkasan di Kejaksaan Negeri Depok, pada Jumat (01/02/2019) malam. Dan didampingi pengacaranya, Aldwin Rahardian, Buni menjalani pemberkasan selama 40 menit. Kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Depok.

Masih di  tempat yang sama, Aldwin menyatakan bahwa kliennya taat memenuhi segala prosedur semenjak ia berada di tingkat Pengadilan Negeri sampai  dimana pihak Mahkamah Agung yang menolak permohonan Kasasi Buni Yani.

"Pak Buni sudah mau bekerja sama dan telah memenuhi panggilan. Bismillah, selanjutnya Pak Buni siap melaksanakan apapun putusan itu. Walaupun hingga sampai hari ini Pak Buni tak merasa bersalah," tegas Aldwin.

Buni Yani yang sejak awal tiba di Kejaksaan Negeri Depok pada pukul 19.25 WIB, merasa apabila ia tidak melakukan apa pun yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dan vonis Majelis Hakim. Ia menjelaskan, " Saya hanya menyerahkan segalanya kepada Allah saja sambil saya bermuhasabah. Jelas saya sudah mengatakan kalau saya yang sudah melakukan, mengedit video tersebut, biar saya masuk neraka abadi," jelas Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (01/02/2019).

Meskipun dirinya mengaku tidak bersalah, ia hanya pasrah atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung. Buni Yani dinyatakan resmi ditahan dan selanjutnya peninjauan akan kembali diajukan oleh pihak Buni Yani yang telah gagal membuatnya bebas.

Buni menyatakan, "Tetapi kalau memang tidak melakukan biarlah orang yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi jaksa, juga hakim semuanya masuk neraka". Saat kembali dipertegas, Buni yang sempat menemui Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang sebelumnya tiba di Kejari Depok kembali menegaskan jika Buni tidak bersalah.

Setelah hasil keputusan Majelis Hakim menyatakan Buni Yani sebagai tersangka, maka akhirnya pada Jumat malam (01/02/2019). Buni Yani dibawah ke Rutan Gunung Sindur, Bogor.  Buni menjelaskan dirinya belum bisa memastikan apakah akan melakukan langkah hukum baru, setelah surat penangguhan penahanan yang diajukannya ditolak Kejari Depok.

Namun tetap Buni menegaskan akan mengikuti proses hukum seperti yang dilakukan harinya ini, meski molor dari jadwal utama, yaitu pukul 09.00 WIB. Ungkapnya, ia akan bertanya kepada pengacaranya, "Inshaa Allah kita tetap mengikuti prosedur yang berlaku".

Sebelumnya juga Buni Yani menyatakan kalau dirinya tidak main - main. Ia menjelaskan tidak hanya siap dipenjara, namun juga siap mati. Bahkan, ia mengaku jika ia tidak melakukan apapun seperti yang dituduhkan, ia siap diazab, ucapnya tegas.

Terdakwa pengedit video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Buni Yani menyatakan, apabila dirinya siap mati untuk memperjuangkan kebenaran yang diyakininya adalah benar.

Dengan demikian, Buni Yani menjadi resmi tahanan Rutan Gunung Sindur, walaupun sebelumnya dirinya meminta agar bisa ditempatkan di Rutan yang sama seperti lawan hukumnya yaitu BTP ( Basuki Tjahaja Purnama) di Rutan Brimob Kelapa Dua.


0 Komentar