PNS Bogor Terciduk Razia Saat Keluyuran Di Jam Kerja

Sumber foto : Tribunews

Terjaring razia pada hari Selasa, kemarin (19/02/2019) oleh satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Tidak tanggung - tanggung beberapa orang terjaring diketahui sebagai PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bumi Tegar Beriman saat sedang keluyuran di jam kerja. Total ada 11 orang yang dijaring razia, dan sembilan di antaranya berstatus PNS Bogor, sedangkan sisanya merupakan non PNS.

Ditemui kemarin, Kasi Bimbingan Masyarakat dan Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Bogor, Dadan Ramdhani memberikan penjelasan bahwa 11 pegawai tersebut terjaring dalam operasi Gerakan Disiplin Daerah atau GGD 2019 pada Selasa kemarin, (19/2/2019).

Diketahui bahwa PNS Pemkab Bogor yang terjaring razia ini, sedang berada di luar kantor dan sedang keluyuran pada saat jam kerja. Setelah dilakukannya pemeriksaan dan pendataan PNS tersebut berasal dari beberapa instansi pemerintah yang berbeda.

Dari hasil penyelidikan dan juga pemeriksaan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, sembilan PNS ini berasal dari lembaga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), serta Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Semua pegawai tersebut sudah diamankan dikarenakan tidak mengantongi surat izin dinas saat keluyuran di luar kantor.

“Dari hasil pemeriksaan juga ada PNS yang membawa surat tugas, namun ada yang tidak membawa. Untuk yang memiliki surat tugas maka kami persilahkan untuk melanjutkan perjalanan dan tidak kami buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Yang tidak memiliki surat ijin maka akan kami lakukan BAP lebih lsnjut," ungkap Dadan.

Kesembilan PNS ada yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), dan Kecamatan Sukamakmur. Sedangkan sisanya tiga pegawai non PNS tidak lain merupakan pegawai operator komputer di UPT Ciampea Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertahanan atau DPKPP, dan sebagai perangkat Desa Gadog Kecamatan di Megamendung.

Sedangkan untuk hukuman dan sanksi administrasi untuk para PNS dan Non PNS negara yang terjaring operasi tersebut, kata Dadan, akan kami serahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD masing-maing instansi dan daerahnya.

Razia yang dilakukan pada hari Selasa (19/2) ini, pihaknya melakukan operasi di dua lokasi sekaligus. Pertama di lakukan di lokasi sekitaran jalan Pakansari, Kecamatan Cibinong, dan yang berikutnya di Kantor Puskesmas Bojonggede.

Sasarannya adalah para pegawai atau mereka yang menggunakan kendaraan plat merah ataupun plat hitam yang mana digunakan oleh pegawai berseragam Aparatur sipil Negara (ASN) dan PNS. “Pertanyaan umum dari pihak kamu seperti pegawai yang diperiksa berasal dari Dinas mana, apa keperluan yang dilakukan di luar kantor. Apakah ada surat tugas atau tidak,” ungkap Dadan.

Menurut Dadan, pelaksanaan operasi GDD ini tidak hanya melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor, namun juga melibatkan dari Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Dinas Pendidikan (Disdik), juga dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

Untuk petugas Satpol PP melibatkan sebanyak 15 personel tim inti dan 35 anggota personel tambahan. “Kenapa kami banyak melibatkan Disdik dan Dinkes?, hal ini dikarena ASN banyak dari Disdik dan Kesehatan,” ucap Dadan.

Tidak hanya itu, petugas Satpol PP Kabupaten Bogor juga mengamankan dan memeriksa beberapa PNS yang terciduk tidak menggunakan pakaian seragam yang rapi. “Kami menemukan juga PNS yang tidak menggunakan pakaian dinas tidak rapi, kemudian kami periksa dan diberhentikan. Dimana yang seharusnya pakaian dinas dipakai dengan rapi yaitu baju dimasukkan ke celana. Namun, masalah seragam tidak kami buat laporan BAP hanya diberikan teguran dan peringatan saja,” ungkapnya.

0 Komentar