Beberapa Kepala Desa Di Bogor Diberhentikan Dan Diganti Oleh PNS





Sumber Foto : Radar Bogor

Bagi sebagian kepala desa yang bertugas di Kabupaten Bogor saat ini beberapa merasa akan kuatir, karena mulai satu bulan lagi sejumlah 202 desa di Kabupaten Bogor akan ditinggal kepala desanya. Hal ini dikarenakan, pada tanggal 15 April 2019 ini, Bupati Bogor, Ade Yasin akan mengeluarkan Surat Keputusan atau SK sebagai surat pemberhentian untuk kepada kepala desa.

Kasi Pemerintah Desa ( Pemdes ) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Bogor, Jamaludin menerangkan, bahwa pihaknya akan mempersiapkan data - data para kepala desa yang tersebar hampir di 39 kecamatan Kabupaten Bogor. “ Saat ini sedang dalam proses pengusulan pemberhentian, melalui camat. Sedangkan SK Bupati akan keluar 15 April mendatang,” jelasnya beberapa hari lalu, Kamis (14/3).

Para kades tersebut akan diberhentikan dikarenakan masa jabatannya sudah akan berakhir,  sudah genap lima tahun menjabat. Untuk kekosongan hal tersebut akan diisi oleh pejabat dari PNS di tiap - tiap kecamatan. “Untuk pengganti sementara, maka penjabat kepala desa akan diambil dari PNS, sesuai SK Camat,” ungkap Jamal.

Sedangkan pejabat kades yang mengisi kekosongan sampai kades definitif akan ditetapkan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang. Sejumlah kurang lebih 273 desa akan menggelar Pilkades pada tanggal 3 November 2019 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Ade Yasin selesai mengadakan pertemuan dengan Badan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bogor di Pendopo Bupati, Cibinong. Selanjutnya langkah tersebut diambil karena Ade enggan akan kinerja PNS yang terganggu lantaran terlalu lama menjadi penjabat kepala desa.

“Kami ingin memajukan agar kepala desa yang habis masa jabatannya pada akhir 2019 dan awal 2020 nanti. Karena kami membutuhkan tenaga PNS dibanding harus jadi Plt kades,” ungkap Ade usai rapat.

Tentunya pejabat kepala desa yang sudah usai masa jabatannya, agar menyelesaikan tugas dan administrasi sehingga setelah tidak menjabat tidak ada lagi sangkutan yang masih dijalankan. Tinggal yang kelak menggantikan bisa meneruskan atau membuat agenda baru.

Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, Pilkades akan dilakukan secara serentak pada gelombang ketiga, yang seharusnya diikuti oleh 339 desa. Hal ini setelah dilakukan pendataan oleh lembaga pemerintah daerah Kabupaten Bogor.

Setelah usai bertemu dengan 40 pengurus Apdesi, yang sebagian dimajukan dan untuk sisanya sekitar 66 desa tetap melaksanakan Pilkades tahun menatang 2020. “Akan dimajukan prosesnya usai pesta Pemilu 2019, hal ini supaya dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya,” ucap Politisi PPP itu.

Hal ini ditujukan agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan, kelak akan diisi oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas harian (Plh). Hal ini dijelaskan oleh Bupati Bogor dan diharapkan kedepannya tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal.

Hal tersebut juga ditambahkan oleh Pemkab Bogor yang akan menyiapkan aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Kecamatan Ciampea, Bogor untuk menjadi sebagai pejabat sementara (Pjs) sampai ada kades yang terpilih nantinya.

Menurut Kepala Seksi Pemerintah Kecamatan Ciampea, Endra Wirawan menjelaskan, meskipun dari sembilan desa tidak memiliki kades, namun ia menegaskan untuk pelayanan yang diberikan pada masyarakat akan tetap berjalan seperti biasa dan tanpa gangguan. 

Beberapa desa yang akan habis masa jabatan kepala desa meliputi Desa Cibuntu, Cicadas, Ciampea Udik, Cibanteng, Cihideung Ilir, Cihideung Udik, Cinangka, Bojongjengkol dan Bojongrangkas.

0 Komentar