Guna Memudahkan Buat KTP, Pemerintah Kota Bogor Launching e-Menanduk



Sumber Foto : Vrigo Net

Saat ini para warga Kota Bogor sudah tidak lagi harus ke kantor catatan sipil untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Pemerintah Bogor telah membuat sebuah aplikasi online, dimana aplikasi tersebut bisa diakses selama 24 jam dan disebut dengan nama Elektronik Melayani Administrasi Kependudukan (e-menanduk).

Aplikasi ini baru pertama diterbitkan di Bogor dan di Indonesia dengan nama e-menanduk.kotabogor.go.id yang telah resmi diluncurkan oleh Disdukcapil Kota Bogor. Diklaim aplikasi tersebut lama diyakini sangat praktis, karena dapat diakses dimana saja, kapan saja untuk mengurus data kependudukan yang digunakan dalam pencetakan e KTP khususnya yang rusak dan hilang.

“Memang saat ini ada aplikasi baru yang kami namakan e-menanduk. Aplikasi ini diluncurkan untuk memudahkan bagi masyarakat yang akan mengurus data administrasi kependudukannya,” ungkap Kabid PIAK Kota Bogor Christina Ari Setyaningsih.

Ia menjelaskan, di samping mengenalkan aplikasi baru kepada masyarakat, Disdukcapil juga sudah mulai membuka layanan pencetakan 100 e-KTP dan 100 KIA. Akan tetapi, tujuan utamanya yaitu untuk mensosialisasikan aplikasi baru yang harus diketahui oleh warga Kota Bogor.

“Kami sudah membuka layanan di CFD karena banyak peminatnya dan ramai, dan agar pesan kami dapat tersampaikan kepada seluruh masyarakat luas,” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya aplikasi online ini dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dengan baik. Karena dengan e menanduk dapat segera diproses dengan cepat tanpa harus datang jauh - jauh ke kantor Disdukcapil.

“e-menanduk.kotabogor.go.id dipakai untuk mengajukan permohonan pencetakan e-KTP dan KIA. Dilakukan secara online, dan dalam waktu satu atau dua hari dari tanggal pendaftaran, kartu sudah jadi atau selesai. Akan ada informasi pemberitahuan mengenai prosesnya dari kantor Disdukcapil dengan cara SMS ,” jelasnya.

Langkah ini agar semua warga Kota Bogor memiliki KTP yang berlaku dan sah. Ditambah saat ini sudah mau memasuki tahun Pemilu Presiden, karenanya pemerintah Bogor berupaya untuk memberikan akses mudah bagi masyarakat kota Bogor, menurutnya.

“Aplikasinya cukup mudah diakses dan semua layanan gratis, tinggal buka saja aplikasi yang sudah ada dan warga bisa langsung proses dan sangat mudah,” ungkapnya.

Di masa mendatang, pemerintah kota Bogor juga akan membangun dan mencoba membuat aplikasi online lain seperti pembuatan akta kelahiran secara online dan sebagainya. Hal ini untuk memberikan kemudahan juga mengembangkan teknologi digital dalam pemerintah supaya lebih praktis dan cepat.

Selaku Disdukcapil senantiasa berupaya untuk selalu menyempurnakan aplikasi digital dalam kepengurusan data kependudukan, mulai dari aplikasi ‘si tanduk’, lalu dikembangkan menjadi aplikasi e-menanduk yang dibuat untuk pencetakan KTP dan KIA.

“Kelak kenya depan, semua layanan kependudukan melalui aplikasi e-menanduk. Kelak akan kami buat juga aplikasi untuk akta, kk, sampai akta perceraian pun bisa melalui aplikasi,” ungkapnya.

Selain itu Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil, Mugi Lastono, melihat sejak bulan Februari telah diluncurkan satu aplikasi e-menanduk, antusias masyarakat sudah sangat bagus. Semanjak aplikasi diluncurkan, sudah ada 937 warga yang mengakses informasi dari aplikasi tersebut.

Untuk syarat yang harus diajukan oleh pemohon dalam mengurus KTP yaitu memasukkan foto KK dan KTP, kemudian data tersebut akan dikirim tersebut dilakukan melalui verifikasi data, sampai proses pencetakan.

“Tidak membutuhkan waktu yang lama, kurang dari 15 menit data yang sudah masuk akan di verifikasi pihak operator dan hari itu juga pemohon mendapatkan jawaban oleh operator melalui SMS Gateway s KTP-e sudah selesai dicetak dan esoknya e KTP sudah bisa diambil di kantor Disdukcapil Kota Bogor,” jelas Mugi.

Pemohon yang sudah mendapatkan informasi pengambilan data tersebut, datang langsung menghubungi dan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor di jl. Pandu Raya Bogor Utara dengan membawa bukti berupa SMS ke petugas di loket dan membawa resi KK dan KTP.

Mugi menjelaskan juga kepada pemohon data kependudukan online untuk nomor Handphone hanya bisa dipakai untuk satu Surat Keluarga (KK) dan tidak bisa digunakan untuk mendaftarkan KK yang lain.

Kehadiran aplikasi e-menanduk mendapat apresiasi dari masyarakat Kota Bogor, hal tersebut dipercaya bagi masyarakat sangat terbantu dengan kemudahan untuk mengurus KTP-e dan proses yang cepat tanpa antri.

“Pelayanan sistem online ini selain bisa mempercepat pengurusan data kependudukan juga bisa diakses dimana saja, selama 24 jam tanpa harus melalui proses di kelurahan dan kecamatan. Sistem online ini sangat baik untuk digunakan bagi masyarakat yang sibuk bekerja,” tandasnya.

0 Komentar