Bersiap Merima Rapelan Gaji PNS Bogor, Ketahui Besarnya!

Sumber Foto : Radar Bogor

Semenjak peresmian Upah Minimun Regional bagi seluruh PNS di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Saat ini kebagian para PNS kota Bogor menantikan info terbaru mengenai berapa kisaran besarnya gaji yang bakal diterima.

Nah secara resmi, kenaikan gaji ASN saat ini akan berlaku sejak bukan Januari lalu. Namun, akan diterima oleh setiap anggota masing - masing ASN pada pertengahan bulan April ini. Di tempa yang berbeda pihak Pemerintah Kota Bogor sendiri saat ini masih menyiapkan beberapa dokumen yang menyangkut sebagai dokumen untuk pembayaran rapelan gaji para ASN pada April ini.

Kepala BPKAD Kota Bogor, Anggraeny Iswara menyatakan besarnya rapel gaji akan masuk ke rekening PNS masing - masing, dan menurutnya paling lama akan cair pada bulan April ini. Sedangkan total dana yang sudah disiapkan oleh pemerintah Bogor untuk pembayaran rapel ASN diangka Rp401.093.002.

Hal tersebut sesuai dengan jumlah dari anggota ASN yang berada di seluruh kota Bogor. Dan jumlah tersebut sudah dianggarkan setelah adanya putusan Presiden untuk menaikkan gaji para ASN di wilayah Indonesia.

Untuk total ASN di Kota Bogor sendiri saat ini adalah sebanyak 7.203 orang baik itu untuk golongan 1, golongan II dan golongan III. Dari jumlah tersebut, golongan I diangka 206 orang, golongan II sebanyak 1.515 orang dan golongan III diangka 3.3375 orang.

“Insyaallah bulan April ini. Dari keseluruhan total dana sebesar Rp401.093.002 untuk 7.203 orang anggota ASN akan segera dicairkan,” jelas Anggraeny Iswara, beberapa hari lalu. Diketahui, kenaikan gaji PNS tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Pemerintah pusat telah memutuskan untuk menaikkan gaji PNS secara merata mulai dari semua golongan sebesar 5 persen.

Dimana sebelumnya, keterangan dari pemerintah telah mengalokasikan dana rapel gaji untuk PNS untuk Januari sampai dengan April 2019 sebesar Rp2,66 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi anggota PNS pusat, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan jajaran anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Sekedar informasi bahwa, dalam PP Nomor 15 tersebut dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja 0 tahun, dari Rp1.486.500 menjadi di angka Rp1.560.800. Sementara untuk gaji tertinggi PNS, golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, dari Rp5.620.300 menjadi naik sebesar Rp5.901.200.

Sedangkan untuk PNS golongan II, II/a masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp1.926.000 menjadi sebesar Rp2.022.200, dan untuk yang tertinggi, II/d masa kerja 33 tahun, dari sebelumnya Rp3.638.200 menjadi diangka Rp3.820.000.

Untuk golongan III, III/a masa kerja 0 tahun, gaji yang sebelumnya Rp2.456.700 akan naik menjadi Rp2.579.400, dan untuk yang tertinggi, III/d masa kerja 32 tahun dari sebelumnya Rp4.568.000 menjadi sebesar Rp4.797.000.

Sedangkan untuk gaji PNS golongan IV terendah, IV/a masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp2.899.500 menjadi naik sebesar Rp3.044.300, dan yang tertinggi, IV/e masa kerja 32 tahun, dari sebelumnya Rp5.620.300 menjadi di angka Rp5.901.200.

Itulah kisaran gaji yang akan diterima oleh PNS dengan berbagai golongan dan juga masa kerja. Saat ini gaji yang akan didapatkan adalah gaji rapel mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan April ini. Sehingga hal ini sedikit memberikan angin segar bagi anggota ASN dan PNS mendapatkan gaji yang diharapkan, walau kenyataannya belum terbilang lebih banyak tapi lumayan untuk memenuhi kesejahteraan di tahun 2019 ini.

0 Komentar