Imbas Vonis Bebas Pemerkosa 2 Anak, Ketua PN Cibinong Diganti

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melantik Kepala Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Irfanudin kepala PN Cibinong yang baru ini menggantikan Lendriati Janis yang tengah diperiksa atas perkara vonis bebas pemerkosa dua anak di Bogor.

Pelantikan berlangsung di PT Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2019). Wakil Ketua PT Bandung Arif Supratman memimpin langsung pelantikan tersebut.



"Bahwa dengan dilantiknya ketua pengadilan negeri (Cibinong) yang baru, karena pejabat lama terimbas keadaan seperti yang saudara ketahui, Mahkamah Agung demi menjaga kepercayaan masyarakat dan demi menjaga menerima informasi serta klarifikasi, majelis hakim yang menangani dialihtugaskan ke Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Arif seusai pelantikan.

Di luar perkara tersebut, Arif mengungkapkan, pergantian ini dianggap wajar. Sebab, Irfanudin mengisi jabatan kosong yang ditinggalkan Lendriati Janis yang tengah dimintai keterangan terkait peristiwa itu

"Memang ada insiden ya beberapa hari lalu. Insiden itu, Mahkamah Agung sesuai kewenangannya, telah menangani secara optimal," katanya.

"Nah karena sekarang pejabat yang menangani perkara itu sedang proses, Mahkamah Agung dengan kewenangannya, agar tidak terjadi kekosongan pejabat dan pimpinan di Pengadilan Negeri Cibinong, dilantiklah ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru, yang sesungguhnya sudah merupakan tugas berdasarkan promosi rapat rotasi pimpinan," tutur Arif menambahkan.

Sebelum dilantik menjadi ketua PN Cibinong, Irfanudin menjabat ketua PN Bengkulu. Dalam kesempatan itu, Arif juga menitipkan pesan-pesan kepada Irfanudin.

"Saya selaku pimpinan Pengadilan Tinggi Bandung berharap hal-hal yang sudah ada dan berprestasi di Cibinong saya minta mempertahankan dan juga diikuti kehati-hatian yang tinggi. Bahwa keadaan sekarang masyarakat semakin hari semakin cerdas. Demikian Mahkamah Agung dengan kebijakan telah mengoptimalkan zona integritas di seluruh pengadilan. Maka untuk hal tersebut saya minta ke Irfanudin jangan surut," ujar Arif.

PN Cibinong membebaskan HI (41) dari tuntutan 14 tahun penjara setelah jaksa menuntut HI dengan hukuman 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Namun tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, serta Raden Ayu Rizkiyati.

Pimpinan Mahkamah Agung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau aduan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada pimpinan Mahkamah Agung.

"Atas laporan tersebut, pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan sanksi tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG, RAR, dan atasan langsungnya, yaitu LJ Ketua Pengadilan Negeri Cibinong," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2019).

sumber : detik.com

0 Komentar