Malas Lapor Harta Kekayaan, Anggota DPRD di Bogor Dibidik KPK


Sumber Foto : Media Bogor

Himbauan untuk melaporkan harta kekayaan anggota DPRD Bogor menjadi salah satu hal mandek bagi sebagian anggota, hal ini karena hanya beberapa orang saja yang bersedia melaporkan harta mereka sebagian lebih lainnya malas. Untuk tingkat kepatuhan anggota DPRD Kota dan Kabupaten Bogor periode mulai dari tahun 2014 sampai 2019 dalam melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat rendah.

Hasil dari data yang didapat hanya 11 anggota saja yang mau melapor sedangkan sisanya sebanyak 95 anggota terdiri dari 45 anggota kota dan kabupaten sebanyak 50 anggota yang belum mau menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya.

Di tempat yang berbeda juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya informasi dan data tersebut. Dia menyatakan, tingkat kepatuhan dari para anggota legislatif Kota dan Kabupaten Bogor dalam upaya melaporkan harta kekayaannya masih terbilang sangat rendah. Hal inilah yang menjadi pertanyaan, sebegitu malasnya mereka untuk melaporkan walau sebetulnya sudah ada himbauan resmi dari pihak KPK.

“Beberapa waktu lalu kami bersama KPU sudah mempublikasikan bersama daftar nama dari setiap anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu,” ungkap Febri, kemarin.

Dari rincian 11 anggota DPRD Kota dan Kabupaten Bogor yang sudah menyerahkan LHKPN-nya yaitu seorang anggota DPRD Kota dan sepuluhnya dari DPRD Kabupaten Bogor. Sementara untuk sisanya, 44 anggota DPRD dari Kota Bogor dan 40 wakil rakyat dari Kabupaten masih belum juga melaporkan mengenai jumlah kekayaan dan hartanya.

“Untuk masyarakat yang ingin mengetahui secara lengkap mengenai data kekayaan dari anggota DPRD dan DPR bisa melihat melalui website KPK di alamat: https://kpk.go.id/id/pantau-lhkpn,” jelasnya.

Sementara itu Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menerangkan, pelaporan harta kekayaan yang berbasis elektronik atau e-LHKPN menjadi salah satu indikator yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk memilih kembali anggota legislatif yang lebih bertanggung jawab dan memiliki integritas baik.

“Kami telah sepakat bahwa e-LHKPN merupakan instrumen yang bisa menguji apakah nanti seorang caleg itu bisa jujur atau tidak. Sekarang kami akan sampai di Pemilu 2019, indikator e-LHKPN menjadi satu media yang secara regulasi ini sah dan harus disampaikan,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin (8/4).

Untuk di tahun pemilu ini seharusnya dapat dijadikan oleh partai politik atau parpol sebagai ajang untuk berbenah diri dalam mempersiapkan pada kadernya yang berintegritas dan mampu untuk bertanggung jawab dalam segala hal termasuk melaporkan harta kekayaannya. Salah satunya termasuk juga dalam pelaporan LHKPN.

“Pada tahun 2019 ini pembersihan kader, jadi kami ingin kader partai yang maju merupakan kader yang jujur dan bersih, salah satu indikatornya adalah mereka mau untuk menyampaikan LHKPN dan bagi masyarakat bisa melihat LHKPN-nya melalui website,” jelasnya.

Menurut dia, KPK dan KPU berkeyakinan bahwa untuk menciptakan sebuah politik yang berintegritas, maka diperlukan adanya kesadaran pelaporan LHKPN untuk didorong lebih maksimal. Dengan demikian, masyarakat mudah dalam memilih mana calon pemimpin yang benar - benar memiliki integritas baik, jujur juga bertanggung jawab pada pemilu tahun ini.

“Karena hampir semua para caleg yang akan maju saat ini, terkecuali DPD, merupakan sebenarnya di-endorse atau didorong oleh partai masing - masing. Oleh karena itu, KPK melihat perlunya instrumen laporan harta kekayaan tersebut sebagai instrumen yang penting,” jelasnya.

Seperti yang tertera dari hasil laporan dan data mengenai jumlah anggota yang sudah dan belum melapor seperti berikut: 

Tingkat Kepatuhan LHKPN DPRD Bogor

Anggota DPRD Kota Bogor
Wajib lapor : 45 orang
Belum Lapor : 44 orang
Sudah lapor : 1 orang

Anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Bogor
Wajib lapor : 50 orang
Belum lapor : 40 orang
Sudah lapor : 10 orang

0 Komentar