Menjelang Ramadhan, Jam Kerja PNS Bogor Berkurang
Sumber Foto : Radar Bogor |
Memasuki Bulan Ramadan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja.
Hal ini khususnya bagi pegawai negeri sipil atau PNS, walau ada beberapa pegawai swasta juga yang menyesuaikan jam kerja saat Bulan Ramadhan mengikuti aturan setiap perusahaan.
Dalam surat keputusan tersebut dimana jam kerja Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikurangi atau dipangkas. Dikarenakan khusus bulan Ramadhan saja jam kerja pegawai berkurang dibanding dengan hari normal. Hal ini dikarenakan di bulan Ramadhan banyak diisi dengan kegiatan di luar dinas, persiapan menjelang buka buasa sampai melakukan solat tarawih yang harus dipersiapkan oleh setiap orang muslim.
Dikutip dari situs informasi Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (28/4), pengurangan jam kerja tersebut dilakukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja PNS. Selain itu juga, pada Bulan Ramadhan operional sedikit dipangkas dikarenakan sebagian besar pegawai sedang melakukan puasa.
Dalam Surat Edaran ini disebutkan, bagi setiap instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, mulai dari jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 - 15.00 dengan waktu istirahat, dari pukul 12.00 -12.30.
Sedangkan khusus di hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30- 12.30.
Sementara, bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan jam kerja sampai enam hari kerja, jam kerja diberlakukan mulai dari hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 14.00. Waktu istirahat ditetapkan dari pukul 12.00 sampai 12.30.
Pada hari Jumat, jam kerja berlaku mulai pukul 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.
Dalam surat edaran ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal total 32,5 jam selama seminggu.
Di luar bulan Ramadhan sesuai aturan, PNS bekerja efektif selama 37,5 jam per minggu. Waktu kerja PNS di luar Ramadan umumnya dimulai pukul 07.00 dan berakhir sampai pukul 15.30.
“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut akan diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing - masing daerah dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” demikian bunyi SE Menteri PAN-RB tersebut.
Surat Edaran Menteri PAN-RB tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Selain itu, Surat edaran itu juga ditujukan kepada Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, dan Bupati/Wali kota.
Dalam ruang lingkup seluruh lembaga juga departemen pemerintah yang ada di Indonesia. Dengan penetapan jam kerja tersebut, diharapkan tidak merubah kualitas dan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang memberikan pelayanan bagi kepentingan umum.
Pemberlakuan ketetapan tersebut akan dimulai pada hari pertama Bulan Ramadhan, yang mana sampai menjelang libur Lebaran. Tanpa tidak mengurangi tingkat displin jam kerja lainnya. Maka PNS dan ASN diminta untuk tetap mengikuti aturan jam kerja yang berlaku. Walau jam kerja dipangkas, namun kegiatan akan berjalan seperti normalnya.
0 Komentar