Terbongkar Pabrik Narkoba Oplosan Seberat 1.555 Kilo Di Bogor
Sumber Foto : Radar Bogor |
Beberapa hari lalu piahk Satuan Narkoba Polres Bogor sudah memusnahkan Barang Bukti (Barbuk), dengan ditemukannya seberat 1.555 kilogram narkotika jenis sabu yang sudah di oplos sebelumnya. Kasus ini terungkap atas terbongkarnya kasus industri pabrik yang ada dilakukan di rumah tepatnya Desa Cihideung, Kecamatan Cijeruk, yang didirikan pada bulan Januari 2019 silam.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara melarutkan narkoba oplosan tersebut ke dalam air panas. “Barbuk yang merupakand hasiari l pengungkapan kasus sabu oplosan yang telah dicampur dengan bahan zat kimia cair yang sangat berbahaya,” jelas Iptu Yogi Jabaran, Kaur Bin Ops Narkoba kepada awak wartawan, Senin (8/4/2019).
Diungkapkan oleh Yogi, kasus pengoplosan barang bukti narkoba tidak lain merupakan hasil dari pengembangan penangkapan dari salah satu pengedar narkoba di wilayah Kota Depok, dalam beberapa waktu lalu.
“Satu pengungkapan tersangka dengan inisial Y di kecamatan Cijeruk, hasil dari pengembangan di kota Depok pada awal tahun 2019 silam. Sabu seberat 2.5 gram yang kami temukan lalu disisihkan untuk keperluan penyidikan karena kasus ini masih dalam massa penyidikan juga akan masuk kepada persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong,” jelasnya.
Disinyalir sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Bogor telah mengungkap operasional pabrik narkoba di Bogor yang lokasinya berada di Kampung Cihideung Kecamatan Cijeruk. Tempat Kejadian Perkara yaitu adanya sebuah laboratorium yang mana posisinya berada di atas pohon.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengungkapkan, bahwa narkoba setengah sintetis ini memiliki berat sebesar 1,555 kilogram. Padahal, sebelumnya diolah beratnya hanya mencapai 1 kilogram saja.
“Saat ini peredaran narkotika jenis sabu dengan Barang Bukti ini didapatkan sekitar 1,555 kilogram beratnya. Dan dari salah satunya yaitu home industri termasuk juga dalam peredaran lainnya,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Resere Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alamsyah mengungkapkan juga, dengan melipatgandakan jumlah sabu, maka para tersangka bisa mengambil keuntungan yang lebih banyak. Walau harganya dijual dengan harga yang murah, para pelaku mengambil keuntungan dikarenakan peredarannya yang tergolong cepat dan mudah.
Harga sabu yang di oplos dengan setengah sintetis ini dijual hampir setengah dari harga sabu yang ada di pasaran pada umumnya. Andri menjelaskan, setiap satu gram sabu oplosan tersebut bisa dijual dengan harga Rp800 ribu saja. Berbeda jauh dengan sabu aslinya yang dijual dengan kisaran harga Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta persetiap gramnya.
“Dari segi produksinya hasilnya meningkatkan dalam kuantitas jumlah barang. Dari barang asli satu kilogram lalu dikembangkan menjadi 1,5 kilogram. Hal ini tentu pengaruh pada kualitasnya menjadi turun,” ungkap AKP Andri.
Akp Andri menjelaskan, para tersangka akan terancam dan dijerat sesuai dengan pasal 113 (2), 114 (2), 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia No35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Untuk ancaman serta hukumannya adalah hukuman pidana penjara minimal 25 tahun, dan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau juga dengan dihukum mati. Dengan demikian kelak para tersangka akan terjerat secara hukum dan proses penyidikan dan juga pengadilan akan segera dilakukan.
Diharapkan dengan penemuan kasus ini juga akan dikembangkan oleh pihak Kepolisian untuk mencari kembali para pelaku lain yang melakukan perdagangan juga peredaran narkoba oplosan yang berada di Bogor. Hal ini untuk menjaga Bogor bebas dari Narkoba!.
0 Komentar