Tes Urine Pegawai PN Cibinong Absen, Ternyata Ini Penyebabnya!
Sumber Foto : Radar Bogor |
Ada sedikitnya, 13 dari 117 orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Cibinong ”yang mangkir” saat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor melakukan tes urine, di kantornya, kemarin tanggal (22/4) pagi.
Walau demikian, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IIA Cibinong, Chandra Gautama menjelaskan, jika ke-13 orang tersebut bukan sengaja untuk menghindar. Melainkan ber halangan hadir dengan berbagai alasan. Mulai dari alasan sakit, cuti, dan alasan lainnya.
”Dari 13 orang tidak bisa ikut karena alasan ada yang sedang cuti, lepas piket dan karena alasan ada yang sakit,” jelas Chandra kepada wartawan. Chandra menegaskan, untuk pegawai dari ke 13 orang tersebut tentu pihaknya tetap akan mewajibkan mengikuti tes urine pada periode selanjutnya.
”Kami tetap akan meminta mereka untuk melakukan tes urine. Karena semua akan kita tindak lanjuti sampai semua pegawai yang ada di pengadilan turut serta dalam tes urine tersebut,” jelasnya.
Kewajiban untuk mengikuti tes urine menurut Chandra, sudah tertuang dalam surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika. Hal ini juga untuk mengetahui dan menghindari adanya penyalahgunaan narkoba di kalangan PNS Pengadilan Negeri Cibinong.
”Apabila diketahui ada yang positif menggunakan barang haram tersebut, maka pasti akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala BNNK Bogor Nugraha Setya Budhi menyatakan, bahwa hasil dari tes urine ini akan terlebih dulu di-screening di awal sebelum hasil akhir nanti dikeluarkan.
”Kelak hasilnya akan didiskusikan dengan pimpinan di pengadilan negeri ini,” jelas Budhi.
Ia pun memastikan akan menindak lanjut setiap pegawai yang terbukti menggunakan narkoba sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Secara prosedur memang untuk para ASN itu minimal ada pemeriksaan melalui tes urine per satu tahun sekali. Atau dengan pemeriksaan rutin, apabila memang terbukti ada yang positif, dengan tegas dan jelas ada aturan yang diberlakukan,” tegasnya.
Tes urine yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IIA Cibinong kemarin, sambung Budhi bersifat dadakan dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. ”Hal ini sebagai salah satu upaya dalam hal pencegahan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Pengadilan Negeri, kami datang langsung, ada sekitar 15 koordinasi langsung melakukan tes urine,” ungkapnya.
Dengan demikian, pegawai mau tidak mau harus melakukan tes urine tersebut. Kegiatan ini memang kami jadikan sebagai salah satu bukti untuk membersihkan para pekerja khususnya di Pengadilan Negeri Cibinong bebas narkoba. Jangan sampai lingkungan Pengadilan tercemar akibat pegawainya ada yang ketahuan mengkonsumsi Narkoba.
Karena itu penting selalu melakukan kegiatan tes urine setiap tahun, dan kami akan tetap memberikan himbauan juga peringatan mengenai dampak dan bahayanya penggunaan narkoba. Tidak hanya bagi kesehatan juga bagi kelangsungan karir pegawai sebagai pegawai negeri sipil atau PNS di Pengadilan Negeri Cibinong.
Pihak Pengadilan Negeri Cibinong tentu berharap pegawainya bebas dari narkoba, dengan hasil yang didapat nanti baru bisa diketahui. Hal ini juga bisa berlaku pada lembaga manapun yang ada di Bogor. Setiap lembaga memiliki ketentuan untuk melakukan tes urine dengan periode yang berbeda.
Jangan sampai ada yang ketahuan menggunakan narkoba di luar lembaga, tentu akan lebih tegas lagi sanksinya. Banyak kasus pegawai sipil yang kepergok menggunakan narkoba di luar lembaga. Hal ini yang tidak ingin terjadi, karena itu tindakan tegas dan sanksi hukum bagi siapapun yang ketahuan positif menggunakan barang haram tersebut.
0 Komentar