Tes Urine Pegawai PN Cibinong Absen, Ternyata Ini Penyebabnya!


Sumber Foto : Radar Bogor

Ada sedikitnya, 13 dari 117 orang pegawai Pe­ng­a­­dilan Negeri (PN) Kelas IIA Ci­bi­nong ”yang mangkir” saat Ba­dan Narkotika Nasional Kabu­paten (BNNK) Bogor me­la­kukan tes urine, di kan­tor­nya, kemarin tanggal (22/4) pagi.

Walau demikian, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IIA Cibinong, Chan­dra Gautama menjelaskan, jika ke-13 orang tersebut bukan se­nga­ja untuk menghindar. Melainkan ber ­halangan hadir dengan berbagai alasan. Mulai dari alasan sakit, cuti, dan alasan lainnya.

”Dari 13 orang tidak bisa ikut karena alasan ada yang sedang cuti, lepas piket dan karena alasan ada yang sakit,” jelas Chandra kepada wartawan. Chandra menegas­kan, untuk pegawai dari ke 13 orang tersebut tentu pihaknya te­tap akan mewajibkan mengikuti tes urine pada periode selanjutnya.

”Kami tetap akan meminta mereka untuk melaku­kan tes urine. Karena semua akan kita tindak lanjuti sampai semua pegawai yang ada di peng­adi­lan turut serta dalam tes urine ter­sebut,” jelasnya.

Kewajiban untuk mengikuti tes urine menurut Chandra, sudah tertuang dalam surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Per­edaran Gelap Narkotika. Hal ini juga untuk mengetahui dan menghindari adanya penyalahgunaan narkoba di kalangan PNS Pengadilan Negeri Cibinong.

”Apabila diketahui ada yang positif menggunakan barang haram tersebut, maka pasti akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala BNNK Bogor Nugraha Setya Budhi menyatakan, bahwa hasil dari tes urine ini akan terlebih dulu di-screening di awal sebelum hasil akhir nanti dikeluarkan.

”Kelak hasilnya akan didis­kusikan dengan pimpinan di pengadilan negeri ini,” jelas Budhi.

Ia pun memastikan akan menindak lanjut setiap pegawai yang ter­bukti menggunakan narko­ba sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Secara prosedur memang untuk para ASN itu minimal ada pemeriksaan melalui tes urine per satu tahun se­ka­li. Atau dengan pemeriksaan rutin, apabila me­mang terbukti ada yang positif, dengan tegas dan jelas ada aturan yang diberlaku­­kan,” tegasnya.

Tes urine yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IIA Cibinong kemarin, sambung Budhi bersi­fat dadakan dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. ”Hal ini sebagai salah satu upaya dalam hal pen­cegahan dan peredaran ge­lap narkoba di lingkungan Pengadilan Negeri, kami datang lang­sung, ada sekitar 15 koordinasi langsung melakukan tes urine,” ungkapnya.

Dengan demikian, pegawai mau tidak mau harus melakukan tes urine tersebut. Kegiatan ini memang kami jadikan sebagai salah satu bukti untuk membersihkan para pekerja khususnya di Pengadilan Negeri Cibinong bebas narkoba. Jangan sampai lingkungan Pengadilan tercemar akibat pegawainya ada yang ketahuan mengkonsumsi Narkoba. 

Karena itu penting selalu melakukan kegiatan tes urine setiap tahun, dan kami akan tetap memberikan himbauan juga peringatan mengenai dampak dan bahayanya penggunaan narkoba. Tidak hanya bagi kesehatan juga bagi kelangsungan karir pegawai sebagai pegawai negeri sipil atau PNS di Pengadilan Negeri Cibinong.

Pihak Pengadilan Negeri Cibinong tentu berharap pegawainya bebas dari narkoba, dengan hasil yang didapat nanti baru bisa diketahui. Hal ini juga bisa berlaku pada lembaga manapun yang ada di Bogor. Setiap lembaga memiliki ketentuan untuk melakukan tes urine dengan periode yang berbeda.

Jangan sampai ada yang ketahuan menggunakan narkoba di luar lembaga, tentu akan lebih tegas lagi sanksinya. Banyak kasus pegawai sipil yang kepergok menggunakan narkoba di luar lembaga. Hal ini yang tidak ingin terjadi, karena itu tindakan tegas dan sanksi hukum bagi siapapun yang ketahuan positif menggunakan barang haram tersebut.

0 Komentar