Hindari Razia, Miras Disembunyikan Di Sayur Toge

Sumber Foto : Radar Online

Pihak Koramil Cianjur 0608-01 melakukan beberapa operasi penyakit masyarakat (pekat), pada Jumat (17/5) malam sampai Sabtu (18/5) dini hari. Operasi pekat itu menyasar beberapa titik yang diduga menjadi peredaran minuman keras atau miras.

Hal tersebut dilakukan agar bulan suci Ramadan ini, Kabupaten Cianjur bersih dari segala kegiatan yang bisa merugikan masyarakat.

Operasi pekat ini dimulai pada pukul 22.00 WIB dengan mendatangi sejumlah warung jamu. Pperasi kali ini yang dipimpin oleh Danramil Cianjur Kota, Kapten (Inf) Dadang, berhasil menemukan sejumlah miras oplosan siap jual.

Miras oplosan yang didapat segera dimusnahkan di tempat. Bahkan, pada titik pertama di pasar Ramayana Kelurahan Muka, miras oplosan disembunyikan di bawah tumpukan sayur toge.

“Kami sudah melakukan pemantauan sebelumnya, dan ternyata ini merupakan kamuflasenya dengan menggunakan sayur toge agar miras tidak ditemukan petugas. Tapi kami berhasil mendapatkan temuan ini dan segera kamu musnahkan,” jelasnya.

Beberapa pedagang dan masyarakat banyak menyaksikan pemusnahan miras di tempat tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas dalam menumpas pekat di Cianjur. Sama halnya dengan Pasar Ramayana, di salah satu warung jamu yang beberapa botol miras langsung dimusnahkan juga.

Tegasnya, selain untuk mengkondusifkan Cianjur, hal tersebut dilakukan untuk membuat jera semua para pelaku penjual miras agar tidak melakukan transaksi miras pada bulan Ramadan.

“Segala bentuk tindak kejahatan semua berawal dari miras dan membuat para peminumnya berani berbuat kejahatan di luar akal sehat, selain itu ini juga untuk mengamankan bulan Ramadan dan kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut karena sudah jengah,” ungkapnya.

Kegiatan ini tidak hanya dilakukan dalam rangka bulan Ramadan dan juga menjelang Hari Raya Idul Fitri, akan tetapu kedepannya juga akan tetap dilakukan tindak razia.

Setelah menyusuri beberapa lokasi yang diduga sebagai penyebaram miras, rombongan pun beralih ke Terminal Pasir Hayam. Dari informasi yang didapat, salah satu warung yang diduga menjual sejumlah obat - obatan berhasil mengamankan satu kardus obat terlarang dengan jenis Tramadol.

“Obat tersebut kami akan amankan dan kami musnahkan juga, hal ini juga menjadi salah satu hal yang meresahkan masyarakat karena penggunaannya yang salah dan tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

Sementara itu, Polisi Resor (Polres) Cianjur bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga turut melakukan operasi pekat. Pelaksanaan operasi ini tidak hanya menyisir beberapa lokasi miras, juga tempat hiburan malam (THM) menjadi salah satu target.

“Kegiatan ini juga sesuai dengan kamtibmas rutin bahwa setiap pelaksanaan yang menyambut bulan suci Ramadan diharapkan tidak ada lagi kegiatan hiburan di malam hari, namun pada kenyataannya masih saja ada pengusaha yang membuka tempat hiburam yang melewati batas waktu normal dan hal tersebut sudah diimbau oleh Plt Bupati Cianjur,” ujar Kabag Ops Polres Cianjur, Kompol Warsito.

Pelaksanaan operasi juga akan bertepatan dengan gelar operasi pekat Lodaya 2019 yang terhitung sejak tanggal 16 Mei 2019.

Selanjutnya, maksud juga tujuan kegiatan tersebut sebagai cipta kondisi di bulan Ramadan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.

Dari hasil giat ini, didapati berbagai miras dari mulai bir, tuak hingga oplosan. “Dari hasil giat malam ini kami sudah amankan beberapa jenis minuman dari mulai bir dan ada sekitar 11 kardus, tuak, miras oplosan, empat unit motor dan lima pelaku,” jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pada ormas dan LSM untuk mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk melakukan operasi rutin ini terkait pekat serta jangan melakukan sweeping tanpa adanya informasi dan berikan informasi kepada kepolisian.

Bukan hanya miras saja, namun juga tempat indekos kedepannya akan kami razia terlebih dahulu apabila meresahkan dan akan ditindaklanjuti. Sementara penemuan obat terlarang di Terminal Pasir Hayam akan dilakukan proses penyidikan dan dikembangkan.

“Jelas itu (Tramadol) termasuk daftar obat yang dilarang, tentunya oleh Kasat Narkoba akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku selanjutnya dikembangkan berasal darimana asal obat tersebut. Tidak hanya sampai dari orang yang memegang obat tersebut namun juga kami cari asal usulnya,” jelasnya.

0 Komentar